JAKARTA, HR – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi perkara No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022 lalu, Hartanto Sutardja Direktur PT. Pazia Retailindo (PR) pengemplang pajak berhasil ditangkap Rabu 14 Desember 2022 pukul 06.00 WIB, disebuah rumah di Jalan M. Kahfi 1 Jagakarsa Jakarta Selatan.
Sebagaimana dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto.SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Aditya Rakatama mengatakan, Direktur PT. Pazia Retailindo, telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.
“Putusan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp146.065.272.557 = Rp 292.130.545.114 atau terbilang dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu seratus empat belas rupiah,” jelas Atang, Selasa (13/12/2022).
Dalam penangkapan terpidana Hartanto Sutardja atas kerja sama gabungan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus.Rolando Ritonga SH MH. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak Jakarta Utara.
Sebelumnya, Hartanto Sutardja didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dan sebagaimana, sambung Atang, telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022.
“Untuk selanjutnya terpidana Hartanto Sutardja oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan. nen