PAREPARE, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar dibawah pimpinan Jony Manurung hari ini kembali menorehkan prestasinya. Hari ini Sabtu 03 Oktober 2020 jajaran Kejati Sulbar kembali menangkap salah satu terdakwa kasus Narkoba yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun.
Terdakwa Rosalinda di tangkap dikediamannya di kota Pare-Pare Sulawesi Selatan tanpa perlawanan. Penangkapan DPO tersebut dipimpin lansung asisten intelenjen Kejati Sulbar Irvan Samosir dan tim jaksa eksekutor yang sebelumnya melakukan pengintaian selama 3 hari 2 malam.
“Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 jam 10.55 wita, bertempat di lorong Pelita Utara No 31 B Kota Pare telah di laksanakan Pengamanan serta Penangkapan salah satu DPO perkara Narkoba An.terdakwa Rosalinda di salah satu lorong yang terkenal sebagai sarang peredaran Narkoba di kota Pare-Pare. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Jaksa eksekutor dari Kejati SulBar di bawah arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung dilapangan.
“Penangkapan ini dilakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan lapangan selama 3 hari 2 malam dan setelah memastikan Target Operasi berada dalam rumah,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar Amir dalam siaran persnya, Sabtu (03/10/2020).
Amir menjelaskan terdakwa Rosalinda untuk sementara diamankan di Kejari kota Pare-Pare untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk di Rapid Test sesuai protokol kesehatan.
“Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa di bawah ke Kejari Pare-Pare untuk di lakukan Rapid Test dan selanjutnya dibawah ke Ke Sulawsei Barat,” terangnya.
Amir menambahkan DPO tersebut dalam waktu dekat akan segera dibawa ke Sulbar dan akan dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Jadi yang bersangkutan adalah DPO di Kejari Mamasa, soal mau ditempatkan dimna, nanti diliat, tapi kemungkinan di Lapas Polman,” tutupnya. tia