SINTANG, HR — Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kelam di Jakarta, Kamis 27 November 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Pemaparannya dilakukan di hadapan jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang dalam rapat pembahasan Rancangan Perda RTRW dan RDTR. Pada kesempatan itu, tiga kepala daerah mengajukan persetujuan RTRW dan RDTR, yakni Bupati Sintang, Bupati Pasaman Barat, dan Bupati Buton Tengah. Sintang sebelumnya telah mengajukan Persetujuan Substansi RDTR Perkotaan Kelam.
Bupati Sintang menjelaskan bahwa RDTR Perkotaan Kelam Tahun 2025–2044 menjadi instrumen penting untuk menata kawasan, mengarahkan pembangunan, dan mempermudah perizinan melalui OSS, sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 dan diperkuat UU Nomor 11 Tahun 2020. RTRW Kabupaten Sintang 2016–2036 telah menetapkan kawasan tersebut sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang berfungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Dengan perkembangan kawasan yang pesat, dibutuhkan RDTR sebagai landasan legal pemanfaatan ruang.
Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam memiliki luas 4.352,06 hektare, meliputi Desa Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%), dan Desa Samak (12%). Kawasan ini juga berada pada jalur strategis jalan nasional Sintang–Putussibau.
Bupati Sintang memaparkan sejumlah isu strategis serta potensi pengembangan, seperti ketimpangan fasilitas di pusat kawasan, peluang menjadi kawasan strategis jika Provinsi Kapuas Raya terbentuk, potensi ekowisata Bukit Kelam dan Bukit Luit, serta kekuatan sektor perkebunan dan pertanian.
Tujuan penataan ruang diarahkan pada pengembangan perkotaan berbasis ekowisata dan agrobisnis untuk mendorong ekonomi masyarakat. Kebijakan utama meliputi pengembangan ekowisata, peningkatan sarana prasarana Taman Wisata Alam Bukit Kelam, penguatan agroindustri, serta pelestarian keanekaragaman hayati dan budaya lokal.
Dari total wilayah, 66% dialokasikan untuk kawasan budidaya dan 34% untuk kawasan lindung. Kawasan lindung didominasi Taman Wisata Alam seluas 1.127,98 hektare, sedangkan kawasan budidaya mencakup perkebunan, hortikultura, perdagangan, jasa, dan zona pariwisata.
Rencana pengembangan pusat pelayanan difokuskan pada empat area, meliputi Balai Desa Kelam Sejahtera, Desa Merpak, Balai Desa Dedai, kawasan sepanjang jalur utama, serta Kantor Kecamatan Kelam sebagai pusat pelayanan umum dan perdagangan.
Untuk pembangunan, RDTR disusun dalam empat tahapan hingga tahun 2044. Tahap pertama pada 2025–2029 memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas jaringan jalan. Tahap berikutnya melanjutkan pengembangan kawasan secara terintegrasi hingga tahap penyelesaian pada 2040–2045.
Bupati Sintang menegaskan bahwa RDTR Perkotaan Kelam menjadi komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Sintang yang maju dan sejahtera. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal pelaksanaan RDTR demi masa depan Kabupaten Sintang. mars








