Bupati Purwakarta Keluarkan Perbup Soal Perokok Bagi Pelajar

oleh -15 Dilihat
oleh
PURWAKARTA, HR – Meningkatnya perokok aktif dikalangan pelajar serta anak dibawah umur menjadi kekhawatiran Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi, SH.
Melalui Perbup No 71 yang nanti juga akan diimplementasikan melalui Perdes Desa Berbudaya, Dedi mengeluarkan larangan merokok bagi pelajar dan anak dibawah umur serta pelarangan warung, toko, minimarket serta supermarket menjual rokok kepada pelajar dan anak dibawah umur termasuk larangan bagi orang tua untuk menyuruh anaknya membelikan rokok, dan hal itu diungkapkannya disela-sela kegiatannya, Rabu (23/9).
Per 1 Oktober 2015 larangan merokok bagi pelajar dan anak dibawah umur serta pelarang warung/minimarket untuk menjual rokok kepada pelajar dan anak dibawah umur akan diberlakukan, hal itu dilakukan bupati yang terbiasa menggunakan iket kepala ini adanya kekhawatiran apabila dibiarkan akan merusak generasi muda.
“Atas kekhawatiran karena mudah sekali pelajar dan anak-anak membeli rokok maka saya membuat perbup ini dengan melarang anak-anak merokok serta membelinya termasuk orang tua untuk tidak menyuruh anaknya membelikan rokok. Hal ini adalah agar menjadi panduan agar orang tua untuk berani tegas melarang anaknya (pelajar/dibawah umur) untuk merokok selain menghambat perkembangan anak juga menjadikan anak konsumtif,” ujarnya.
Dalam Perbup tersebut Dedi pun mengungkapkan akan ada hukuman bagi yang melanggar dimana hukumannya bagi pelajar adalah tidak akan naik kelas dan tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan sedangkan bagi yang menjual kepada anak dibawah umur terancam warung/toko/minimarket akan ditutup.
“Hukumannya bagi pelajar atau anak dibawah umur adalah tidak akan naik kelas dan tidak akan diberikan pelayanan kesehatan sedangkan bagi yang menjual kepada anak-anak atau pelajar kita akan tutup,” ungkapnya.
Untuk mengawal kebijakan ini Dedi pun akan menerjunkan tim kesehatan termasuk doker ke sekolah sekolah untuk memeriksa para pelajar, sedangkan untuk bagi para penjual untuk dikota akan diawasi langsung oleh Satpol PP dan untuk di da diawasi melalui Perdes desa berbudaya.
“Dokter dan tim kesehatan akan terjun langsung ke sekolah untuk memeriksa, untuk pengawasan bagi penjual untuk diwilayah kota kita akan terjunkan lansung Satpol PP sedangkan di desa melalui Perdes desa berbudaya dimana hukum adat yang akan diberlakukan,” tuturnya. petrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.