MAJALENGKA, HR – Bupati Majalengka DR H Sutrisno SE MSI melantik dan mengambil sumpah jabatan pengawas juga pejabat fungsional di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Majalengka, bertempat di gedung Yhuda, Kamis (29/03).
Bupati menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pengawas dan pejabat fungsional dilakukan berdasrkan Perpem No.11 tahun 2017 dan tidak ada pengisian jabatan atau rotasi jabatan.
Bupati Sutrisno menegaskan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah agar mengedepankan tugas dan tanggung jawabannya sebagai ASN yang mengedepankan kepentingan tugas dan pelayan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Apalagi pada situasi politik, hendaklah para ASN menjaga netralitasnya, bukan ikut menjelek jelekkan kinerja pemerintah yang belum tentu kebenarannya.
“Saya mengingatkan supaya pejabat yang baru dilantik agar mengemban tugas dan tanggung jawabnya tanpa gampang terprovokasi isu, berita bohong yang dapat menghambat pembangunan, khususnya di Kabupaten Majalengka,” tandas Sutrisno.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka, Drs H Yayan Sumantri Msi memaparkan ini pertamakali mereka menduduki jabatan fungsional. Artinya baru dilantik yang sebelumnya tidak pernah dilantik. Tetapi di PP 11 tahun 2017 Tentang Manejemen ASN, bahwa mereka yang diangkat pejabat fungsional oleh pembina kepegawaian, yaitu kepala daerah, untuk jabatan fungsional sebanyak 34, terdiri dari 26 jabatan fungsional guru, auditor dan pustakawan. Kemudian diluar itu mengukuhkan sesuai amanat Permendagri No. 12.
“Jadi tidak ada pengisian jabatan atau rotasi jabatan, karena harus mendapatkan izin dari Kemendagri,” ujarnya.
Yayan menjelaskan ada kelembagaan yang berubah menjadi type B, yang hilang adalah kasubag TU, yang ada adalah kepala UPTD. Sedangkan untuk puskesman yang sebelumnya jabatan struktural, sekarang posisi jabatan non struktural. Jabatan pengawas sekarang menjadi fungsional. lintong situmorang