Bupati Gowa Optimis Desa Pakatto Ditetapkan Desa Antikorupsi di Indonesia

oleh -275 views
oleh
Bupati Gowa Optimis Desa Pakatto Ditetapkan Desa Antikorupsi di Indonesia.

GOWA, HR Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, optimis Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, akan ditetapkan sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi, di Indonesia yang dicanangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal tersebut diungkapkannya saat Kick Off Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi, di Lapangan Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu, Selasa (07/06/22).

Terpilih sebagai salah satu desa calon percontohan, Desa Antikorupsi di Indonesia, menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga akan terus membackup Desa Pakatto, agar bisa lolos mejadi Desa Antikorupsi.

“Tentu kami sangat berterimakasih dan rasa bangga atas ditunjuknya Gowa, sebagai salah satu desa percontohan antikorupsi, bersama sembilan desa lainnya di Indonesia. Pemerintah akan mendukung penuh untuk menjadikan Pakatto, sebagai pilot project,” ungkapnya.

Tuan rumah kick off pembentukan desa antikorupsi.

Adnan tidak menampik, salah satu kendala yang dihadapi Desa Pakatto yakni, terbatasnya SDM dan anggaran yang tidak bisa mengcover seluruh kegiatan, sehingga peran pemerintah sangat dibutuhkan agar kendala tersebut bisa diatasi.

“Memang Desa Pakatto mengalami keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia yang kurang. Kedua hal ini kita siap untuk backup penuh dengan menurunkan SKPD, terkait khussunya melalui Dinas PMD dan lainnya dan kegiatan yang tidak bisa ditanggung oleh dana desa akan ditanggung oleh APBD Kabupaten,” tambahnya.

“Mudah-mudahan setelah ini, Desa Pakatto, menjadi virus positif untuk desa yang lain, karena jika kita terpilih maka Desa lain, cukup datang ke Desa Pakatto untuk meniru apa yang dilakukan Desa Pakatto ini,” harap orang nomor satu di Gowa itu.

Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, peran desa terhadap pencegahan korupsi memang sangat penting. Pasalnya dana desa, yang dikucurkan pemerintah pusat, harus digunakan untuk membangun desa itu sendiri.

“Kita sangat memahami begitu penting peran desa terhadap pencegahan korupsi. KPK sangat prihatin terhadap kejadian yang menimpa kepala desa maupun perangkat desa, terhadap perkara korupsi. Sehingga kami berperan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, karena itu kita melakukan berbagai upaya salah satunya melalui pembentukan desa antikorupsi ini,” katanya.

Firli berpesan, agar dalam menyusun rencana kerja desa, harus paham betul bentuk pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran desa itu sendiri.

Deputi Pendidikan dan peran serta masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2022, dengan empat tahapan. Antara lain, tahap observasi, kick off dengan Bimtek, penilaian, dan penetapan atau peresmian Desa Antikorupsi yang direncanakan sekitar November hingga Desember 2022 lalu.

“Tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 Provinsi, yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi lalu pelaksanaan kick off, sebagai tanda dimulainya bimbingan teknis yang dilanjutkan dengan penilaian KPK,” jelasnya.

Kesepuluh desa dari 10 provinsi tersebut antara lain Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Selanjutnya, Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *