Bupati Giri Prasta: Pemkab Siap Dukung Desa Adat dan LPD

oleh -15 Dilihat
oleh
BADUNG, HR – Dalam upaya meningkatkan keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) milik desa Adat sebagai lembaga keuangan mikro yang mampu meningkatkan pembangunan serta mendukung pelestarian adat dan budaya di Desa Adat, Bendesa Adat dan Pengurus LPD se-Kabupaten Badung melaksanakan paruman/rapat di Ruang Kerta Gosana, Puspem Badung, Rabu (23/11).
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta
Paruman yang membahas tentang keberadaan LPD ini dihadiri langsung Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Kepala Dinas Kebudayaan Badung Ida Bagus Anom Bhasma, Ketua Majelis Madya kabupaten badung Ida Bagus Anom, perwakilan dari BPN Badung I Gst Ngr Gde Darma Arta, perwakilan PHDI Badung I Gde Rudia Adiputra, perwakilan dari BPS-LPD I Gde Made Sadguna.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas digelarnya paruman bendesa adat serta LPD se-Badung yang bertujuan untuk meningkatkan keberadaan LPD milik Desa Adat. Giri Prasta menilai bahwa paruman ini sangat penting artinya dalam upaya mengembangkan LPD kedepan sehingga mampu sebagai lembaga keuangan mikro yang dapat mendukung segala pembangunan di desa Adat baik dibidang fisik maupun dibidang adat, seni, agama dan budaya menuju kehidupan masyarakat di kabupaten badung menjadi lebih sejahtera.
Dijelaskan, pula keberadaan LPD ini adalah istimewa karena tidak tunduk dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang dikukuhkan dengan ketentuan peralihan UU no. 1 tahun 2013 pasal 39 ayat (3) yang berbunyi ; “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang ini”. “Kami harapkan hal ini menjadi pembahasan dalam paruman ini,” tambahnya.
Bupati Giri Prasta juga menyampaikan bahwa LPD itu adalah dapurnya desa adat dan untuk desa dinas kedepannya akan dibuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Giri Prata juga menginginkan LPD tersebut jangan khawatir apabila ada pemeriksaan atau diaudit, sehingga kepercayaan masyarakat kepada lembaga LPD akan lebih meningkat.
“Mari kita berbenah, Pemkab Badung berkomitmen siap membackup 122 Desa adat dan 122 LPD di Badung yang akan diwujudkan dengan membantu pembangunan di pura khayangan tiga hingga paibon termasuk pembangunan LPD,” jelasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung Ida Bagus Anom Bhasma menyampaikan, paruman ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam menyelesaikan sengketa-sengketa adat dan memperbaiki serta menyelesaikan permasalahan yang ada di desa. Untuk itu bendesa adat harus paham mengenai peraturan-peraturan yang ada, agar tidak terjebak oleh suatu kasus.
“Kita selalu memproteksi para bendesa agar tidak terjadi ada kasus yang melibatkan bendesa adatm” terangnya.
Sementara untuk memperkuat LPD kedepan, diharapkan semua pihak terkait perlu memahami latar belakang dan sejarah LPD, karakteristik LPD sebagai badan usaha keuangan milik desa pakraman dan system pengelolaan yang telah terbukti mampu mendorong kemajuan LPD sampai saat ini. Untuk melakukan perubahan perlu kajian yang mendalam dari semua pihak yang mengerti tentang lembaga perkreditan desa. LPD membutuhkan investasi agar LPD tetap hidup, sehat, kuat, produktif dan berkelanjutan.
“LPD sangat berarti dalam kehidupan dan pembangunan desa adat itu sendiri. Jika LPD berjalan dengan bagus masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk upacara-upacara di desa termasuk pembangunan di desa bisa dibantu dari keuntungan LPD,” imbuhnya. ans


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.