Berkas Narkoba Warga Perancis, Polres Pelabuhan Diduga Rekayasa BAP

oleh -526 views
oleh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi didampingi B Wijayanta, Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan barang bukti Mariyuana asal Thailand, 8 Desember 2014.
JAKARTA, HR – Polres Pelabuhan Tanjung Priok diduga merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) berkas narkoba WNA asal Perancis hingga terlepas dari jeratan pasal hukuman pidana mati. Bukan hanya terlepas dari pidana mati saja, tetapi terlepas pula dari jeratan pidana penjara.
Pasalnya, tersangka Yulian Malausia (YL) pada berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan hanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 16 gr ganja. Akhirnya terdakwa Yulian Malausia divonis 1 tahun masuk rehabilitasi.
Padahal, dalam press release tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 113 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati dan denda Rp 13 miliar dengan barang bukti 5 kg ganja (thai stick) asal Thailand.
Sebelumnya 3 tersangka masing-masing FB, VB dan YL ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena menyelundupkan 5 kg ganja asal Thailand dengan mencampukar/menyamarkan ke perabotan rumah tangga.
“Dokumen pengiriman dipalsukan berupa perabotan rumah tangga. Setelah diperiksa menggunak sinar x-ray diketahui isinya mariyuana,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin 8 Desember 2014 waktu itu.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Martua Taripar Laut Silitonga mengatakan ganja asal Thailand ini adalah ganja berkualitas terbaik di dunia. “Jenis Thai Stick dan terkenal di warga asing di Asia. Awalnya ganja jenis ini terkenal di Timur Tengah,” ujarnya.
“Kami juga mengamankan satu wood table, dokumen resmi, tiga handphone, ATM dan uang tunai Rp10 juta,” tambahnya. ■ thom

Tinggalkan Balasan