Berkah Senjata Pamungkas Dirjen Cipta Karya, Proyek BPPWSU Dikerjakan Rekanan Binaan?

oleh -4K views
Tindak lanjut berita  www.harapanrakyatonline.com dengan sebelumnya berjudul, “Diduga Mafia Proyek di BPPW Sumut,  BP2JK Sumut Menangkan Penawar  Tertinggi” pada dua paket yang saat ini (Juli 2021) masih dikerjakan  oleh kontraktor PT Betesda Mandiri.

MEDAN, HR – Tindak lanjut berita www.harapanrakyatonline.com dengan sebelumnya berjudul, “Diduga Mafia Proyek di BPPW Sumut, BP2JK Sumut Menangkan Penawar Tertinggi” pada dua paket yang saat ini (Juli 2021) masih dikerjakan oleh kontraktor PT Betesda Mandiri.

Kedua paket di satker Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPWSU)-Ditjen Cipta Karya yang dipimpin Syafriel Tansier selaku pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen (PA/KPA/PPK) yang dilelang Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Utara.

Perusahaan PT BM diduga sebagai rekanan binaan dilingkungan Satker BPPW Sumut.

Sebab, pada tahun 2019, PT Betesda Mandiri (PT BM) juga mengerjakan proyek di BPPW Sumut pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Kab. Nias, Kab, Nias Selatan, Kab. Nias Utara dan Kota Gunung Sitoli senilai Rp 62.640.606.835,53 (saat itu syarat kuaifikasi usaha menengah-red).

Pekerjaan rehab dan renovasi prasarana Sekolah di Kabupaten Nias diduga dikerjakan molor atau tidak sesuai dengan tanggal kontrak, dimulai sesuai kontrak atau selesai lelang pada 16 Agustus 2019.

Lalu oleh PT BM masih tahap mengerjakan paket prasarana sekolah di Nias tersebut sampai tahun 2020, lalu oleh PT BM sudah mengubah atau meningkatkan perusahan dari kualifikasi Menengah menjadi Besar (B1).

Ini diduga dilakukan oleh PT BM agar bisa ikuti tender proyek tahun 2020 dengan kualifikasi besar (B).

Dan ternyata, dua paket dilingkungan BPPWSU dengan kualifikasi besar (B) itu yakni Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal dengan HPS Rp 75.423.613.000,00 (dimulai lelang 28 Agustus 2020 dengan status “lelang ulang” sampai tgl kontrak/selesai lelang 30 September 2020).

Lelang ulang ini diduga dikondisikan kepada rekanan tertentu. Sebab adanya lelang ulang, terindikasi karena perusahan masih belum siap atau masih dalam urusan dokumen khusus SBU Subbidang/klasifikasi BG004 yang sebelumnya usaha menengah menjadi ke usaha besar (B).

Begitu pula, Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir dengan HPS Rp 55.800.000.000,00.

Penataan Kampung Ulos Hitaraja dan Huta Siallagan Kab Samosir ini dengan lelang mulai tgl 03 Agustus 2020 dan selesai/kontrak 16 Oktober 2020, dan anehnya paket ini dilakukan dengan sistem pengadaan “Prakualifikasi Dua File – Sistem Nilai” padahal HPS senilai HPS Rp 55.800.000.000,00 itu, yang dinilai bukan pekerjaan kompleks (terkecuali diatas Rp 100 M), lalu kok dierapkan dengan sistem Prakualifikasi Dua File-Sistem Nilai?
Kemudian, paket penataan ulos ini sesuai dipengumuman pengadaan KemenPUPR, tanggal pembuatan adalah 26 Juli 2020, sehingga proses lelang tidak mengacu ke Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 melainkan ke Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 yang berlaku dimulai 18 Mei 2020 (kecuali paket ini sudah berjalan proses lelang sebelumnya-red).

Namun oleh Kepala BPPWSU diduga ikut pengaruhi atau konsfirasi dengan BP2JK Sumatera Utara untuk menggolkan rekanan tertentu/binaan ke PT BM.

Sebelum intervensi ke pokja BP2JK, Ka BPPWSU lebih dulu membuat cara atau modus dengan mengajukan surat permohonan ke Dirjen Cipta Karya agar proyek penataan ulos dilakukan dengan prakualifikasi dua file – sistem nilai, yang seharusnya paket ini dilakukan dengan sistem pascakualifikasi
Potensi Kerugian Negara
Paket Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal dengan penawaran/terkoreksi Rp 72.332.195.000,00 atau setara 95,9 % dan paket Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir dengan penawaran/terkoreksi Rp 52.500.858.000,00 atau setara 94 %.
PT BM pada kedua paket yang bersumber APBN 2020 Kementerian PUPR juga patut dicurigai. Selain penawaran tertinggi juga diduga dukungan dokumen pemilihan tidak valid.

Kedua paket dilelang oleh BP2JK Wilayah Sumut dalam “waktu bersamaan dengan syraray yang sama yakni SBU BG004?”

Pada Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal yang diikuti sembilan peserta yang mamasukkan harga antara lain PT. GN Rp 58.080.703.252,48, PT. ATP Rp 59.735.501.496,00, PT. LNJ Rp 60.338.890.400,00, PT. AAP Rp 61.818.970.524,49, PT. DAU Rp 62.053.798.314,30, PT. CSK Rp 67.491.893.134,85, PT. CPK Rp 68.988.890.809,61, PT. TBI Rp 71.488.394.569,03 dan PT. BM Rp 72.405.456.231,58

Dari sembilan (9) peserta tersebut, PT BM adalah urutan 9 sebagai penawar tertinggi, sehingga berpotensi kerugian negara dan bila dibandingkan dengan penawar terendah urutan 1, 2, 3 dan seterusnya sangat jauh selisihnya.

Kemudian, Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir dengan penawaran Rp 52.500.858.000,00, dimana proses lelangnya dilakukan dengan “ Prakualifikasi Dua File-Sistem Nilai”

Sistem “Prakualifikasi Dua File-Sistem Nilai” ini dilakukan diduga agar membatasi peserta tender dan begitu pula bila memberi nilai ambang batas diduga semaunya oleh pokja.

Contohnya, ada beberapa peserta dievaluasi dengan memberi skor teknis 90, 0 dan ada 92, 0 namun dinyatakan “tidak memenuhi ambang batas” padahal angkat diatas 90,00 sebagai skor teknis itu dinilai sangat bagus dan layak.

Sedangkan peserta pemenang PT BM dengan skor teknis 97,0 dan dinyatakan lulus ambang batas dengan penawar harga tersediri (tunggal) yang kemudian ditetapkan pemenang

Anehnya, semua peserta yang gugur dievaluasi dengan “tidak memenuhi ambang batas” lalu bagaimana peserta pemenang PT BM dalam dukungan tenaga ahli misalnya, apakah sudah memenuhi?

PT BM dengan dukungan personil manajerial pada kedua paket yang diraih, diduga tidak memenuhi dan juga tumpag tindih/overlapping dalam waktu bersamaan.

Berdasarkan tayang di laman lpjk, nama tenaga ahli mlik PT BM antara lain : (Hodmiantua Sitanggang dengan AM303-Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik/Madya, lulusan perguruan tinggi Tahun 1997, namun lulus dari tingkat SMA Tahun 1999), (Kemri Siregar ST dengan AE405 – Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung/Madya), (Roslilawati dengan AA102 – Ahli Desain Interior /Madya), (Endi Martha Mulia dengan AA101 – Arsitek/Madya dan AT503 – Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah/Madya) dan (Sanggam Bonifasius Sihombing ST -tidak tayang).

Dengan terbatasnya tenaga ahli, atau bila nama tenaga ahli disebut diatas diajukan sebagai penawaran, maka sebagian tidak ada memenuhi baik jumlah tahun pengalaman maupun sub klasifikasi/klasifikasi, sehingga oleh PT BM diduga melakukan SKA rental/pinjaman yang mana keabsahannya diragukan.

Misalnya, jabatan Ahli Manajemen Konstruksi/Madya dengan minimal delapan tahun, Ahli K3 dengan minimal tiga tahun, padahal kedua paket ini adalah usaha besar (B).

Hal lainya, dukungan pengalaman pekerjaan dan sesuai persyaratan yang diminta untuk kemampuan dasar (KD) dengan 3PNt dalam kurun lima belas tahun terakhir.

Oleh PT BM tidak memenuhi sesuai dengan pengalaman SBU BG004 yang diajukan adalah pekerjaan senilai Rp 82.501.000.000,00 yang peroleh sesuai nilai kontrak Rp 26.755.996.000,00 No. : 011/391/BPPRDSU/2018 dengan BAST : (tidak tercatat) tertanggal 21 Desember 2018 oleh pemberi tugas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu pada pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor Badan.

Namun, bahwa pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor Badan tahun 2018 lalu, itu oleh kontrakor PT BM mengerjakan proyek tersebut dengan menggunakan syarat SBU BG009 (bukan SBU BG004) – (HR melampirkan detail lelang tahun 2018 ke BP2JK -red).

Lalu diduga merekayasa pengalaman perkerjaan tersebut, yang sebelumnya dari BG009 menjadi BG004 agar bisa mengikuti pekerjaan konstruksi komersial paket Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal.

Kemudian, dukungan pengalaman sejenis (BG004) untuk paket Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir, dimana PT BM menggnunakan pengalaman pekerjaan yang mana?, dan apakah rehab sedang/berat gedung kantor pajak tersebut diajukan?, atau pengalaman lainnya sejenis BG004 dan serta KD-nya mencukupi?

Oleh Pokja pada kedua paket (Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal dan Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kab. Samosir) yakni menggunakan syarat dua subbidang/subklasifikasi yang sama yakni BG004-Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial dan BG009-Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya .

Namun, yang lebih dominan atau lebih cocok atau lebih utama sesuai lingkup pekerjaan adalah BG004, dan sedangkan BG009 hanya sebagai syarat pendamping.

Dan sekedar contoh, salah satu ikut peserta paket Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kab. Samosir adalah PT KBMP digugurkan dengan alasan, “KD tidak sesuai dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004)”.

Surat kabar harapan rakyat dan www.harapanrakyat.online.com mengajukan konfirmasi No. 011/HR/III/2021 tanggal 29 Maret 2021 ke Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sumatera Utara – Ditjen Bina Konstruksi

BP2JK Menjawab
Melalui surat jawaban kepala BP2JK Sumatera Utara, No. PB.02.01.Kb 11/420 Tanggal 5 April 2021 ke Harapan Rakyat (HR) menjelaskan proses tender pengadaan barang/jasa berdasarkan dokumen pemilihan pokja pemilihan melakukan evaluasi penawaran terdiri dari evaluasi administrasi, kualifikasi teknis dan evaluasi harga.

Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan evaluasi harga ditetapkan sebagai pemenang tender.

“Tidak ada pernyataan pada dokumen pemilihan bahwa peserta tender yang menawarkan harga penawaran terendah langsung ditetapkan sebagai pemenang dan peserta tender yang menawarkan harga penawaran tertinggi langsung dinyatakan tidak ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Ir Agus Kurniawan.

Klarifikasi terhadap nama nama tenaga ahli adalah Hodmiantua Sitanggang pada dokumen penawaran mencantumkan SI Teknik Mesin tahun 1997 dan tidak mencantumkan lulus tingkat SMA tahun 1999 dan berdasarkan dokumen pemilihan tingkat pendidikan tidak menjadi persyaratan.

Nama personil menajerial An. Kemri Siregar ST tidak terdapat pada dokumen penawaran PT Betesda Mandiri.

Roslilawati pada dokumen penawaran melampirkan SKA Madya Ahli Desain Interior dan pembuktian kebenaran SKA sesuai IKP 29.13.b.2).c) (3), bahwa sertifikat kompetensi kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.

Nama An. Endi Martha Mulia, dokumen penawaran PT Betesda Mandiri. Sanggam Bonifasius Sihombing ST, nama personil manajerial An Endi Martha Mulia tidak terdapat pada dokumen penawaran PT Betesda Mandiri

Kemudian, berdasarkan formulir isian kualifikasi yang disampaikan PT Betesda Mandiri diatas pengalaman perusahan dalam waktu lima belas tahun terakhir yaitu Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu dengan subklasifikasi pekerjaan BG004 dengan nilai kontrak Rp 26.757.082.000 sehingga nilai KD senilai Rp 82.271.276.000.

Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir sesuai formulir isian kualifikasi yang disampaikan PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai pengalaman disampaikan adalah pembangunan Masjid Agung Kabu. Kepulauan Anambas dengan BG009 dengan senilai kontrak Rp 67.150.260.268 sehingga KD tidak sesuai dengan subkalasifikasi SBU yang disyaratkan dari lingkup perkerjaan jasa pelaksanaan konstruksi bangunan komersial (BG004).

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Cipta Karya No.: PR.01.01.DC/341 tanggal 18 Mei 2020, perihal persetujuan/penetapan kriteria evaluasi teknis dan nilai ambang batas kegiatan Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir tahun anggaran 2020-2021 (terlampir), karena pekerjaan konstruksi ini bersifat kompleks.

“Pokja pemilihan dalam melaksanakan proses tender pekerjaan konstruksi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Ir Agus Kurniawan, yang kemudain dilanjutkan surat pokja dengan kalimat yang sama dan disampaikan kepada HR

Sedangkan surat jawaban Pokja oleh Julianto ST yakni No : 15/BPJK-SU.P2/PPW1-PB-MADINA/2021 dan No.16/BP2JK-SU.P2/PPWIII-KU/2021 tanggal 5 April 2021 yakni ada tambahan dengan kalimat yakni, “berdasarkan penjelasan tersebut diatas bahwa tender pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan Perpres 16/2018 dan Permen PUPR No.14 Tahun 2020.

Senjata Pamungkas Dirjen
Sesuai dilampirkan BP2JK Sumut ke HR, yakni soal surat Dirjen Cipta Karya No. : PR.01.01.DC/341 tertanggal 18 Mei 2020 (nomor dan tanggal ditulis dengan surat tangan) itu adalah sebagai permohonan dari Kepala BPPW Sumut tertanggal 2 Maret 2020 dengan No. PR.01.01-Cb2/338 perihal : Permohonan persetujuan penetapan kriteria evaluasi teknis dan nilai ambang batas kegiatan Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir dengan nilai pagu/HPS Rp 55.800.000.000,00.

Permohonan Kepala BPPWSU, Syafriel Tansier ini ke Dirjen Cipta Karya, Danis H Sumadilaga (Kini Dirjen oleh Diana Kusumastuti) agar dilaksanakan paket dimaksud dengan sistem “evaluasi teknis dan nilai ambang batas” dengan berdasarkan Permen PUPR No. 7/PRT/M/2019 tentang tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

Pada pasal 41 ayat (3) yakni dalam hal pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi bersifat kompleks, Pemilihan dilakukan melalui metode Tender, prakualifikasi, 2 (dua) file, dan evaluasi dengan sistem nilai, dan (4) yakni dalam hal pemilihan menggunakan sistem evaluasi harga terendah ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (2) atau metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persyaratan/kriteria evaluasi teknis dan ambang batas ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Maksud BPPWSU agar persetujuan dari Dirjen Cipta Karya selaku Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, namun surat Dirjen dengan berdasarkan Permen PUPR No. 7 /2019 tersebut, jelas-jelas sudah basi atau tidak berlaku lagi
Sebab, Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir dilaksanakan/dimulai lelang awal Agustus 2020 dengan sudah No. Kontrak :HK.02.03-Cb2/PPK-PKP/Wil III-SU/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 dikerjakan PT BM dengan waktu pelaksanaan : 270 hari kalender adalah mengacu ke Permen PUPR No. 14/2020 yang berlaku dimulai 18 Mei 2020.

Sedangkan Permen PUPR No 7/2019 telah dicabut yang mana isi pasal 41 tersebut telah berubah.
Bahkan jawaban pokja BP2JK Sumut oleh Julianto ST ke HR dengan jelas dan tegas menyatakan, kedua paket ini melalui prosedur Permen PUPR N0. 14/2020. (artinya bukan lagi Permen PUPR No 07-red)
Permen PUPR No. 14/2020, dimana didalamnya bahwa paket Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kabupaten Samosir termasuk usaha besar (B) dan pengalaman pekerjaan sesuai (3PNt) dalam kurun 15 tahun terakhir (bukan 10 tahun terakhir) dan lainnya pada kedua proyek itu, yang mana domisili juga rangka rumah hunia oleh PT BM.

Lagi pula, Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan – Samosir dengan HPS Rp 55.800.000.000,00 dinilai bukan pekerjaan kompleks, atau bila pekerjaan kompleks, lalu apakah bedanya dengan Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing? Sehingga kegiatan penataan kampung ulos ini kuat dugaan adanya intervensi atau konsfirasi dari BPPWSU dengan BP2JK. Sebab, kenapa urusan lelang dicampuri oleh BPPWSU?

SKA Ambruradul
Begitu pun jawaban disampaikan Pokja BP2JK kepada HR, soal dukungan personil manajerial
Dari nama tenaga ahli/SKA PT BM seperti diajukan sebagai penawaran personil, misalya An. Endi Martha Mulia, dimana dokumen penawaran PT BM diajukan, namun tidak dijelaskan sebagai jabatan ahli subklasifikasi/klasifikasi mana?

Sesuai disebut diatas, SKA Endi Martha Mulia memiliki AT503-Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah, dan bila ini dimaksud maka diduga tidak mencukupi tahun pengalaman sesuai syarat, dan ada pengalaman selama enam tahun, namun itu sebagian adalah sebagai perencana arsitek dengan Arsitek/AA101.

Namun disisi lain, masih sesuai jawaban pokja ke HR, An Sanggam Bonifasius Sihombing ST tidak dijelaskan apakah termasuk dokumen penawaran, tapi dari hasil klarifikasi konfirmasi pokja malah yang disebut An. Endi Martha Mulia tidak terdapat pada dokumen penawaran PT BM.

Dari nama personil manajerial tersebut diatas, apakah itu diajukan ke Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal atau Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kab. Samosir ?, atau kedua paket tersebut diajukan dengan tenaga ahli yang sama?, namun oleh BP2JK ke HR tidak dijelaskan secara detail kedua paket soal personil manejerial.

Plang Proyek Tak Transparan
Sesuai tercatat di papan nama proyek paket Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kab. Samosir yakni dikerjakan PT Betesda Mandiri yakni No. Kontrak :HK.02.03-Cb2/PPK. F.2/PKP/Wil III-SU/2020 tanggal 21 Oktober 2020 dengan waktu pelaksanaan : 270 hari kalender, dan termasuk
Konsultan MK oleh PT Arihta Teknik Persada.

Namun ada kekurangan yang menonjol yakni nilai anggaran atau berapa rupiah proyek yang dipergunakan pada paket Penataan Kampung Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan Kab. Samosir.

Proyek unggulan Kementerian PUPR atas perintah Presiden RI Joko Widodo ini, dengan sesuai terpampang di plang proyek nyatanya tidak transparan ke publik.

Tidak tercatat atau tersedia nilai anggaran atau biaya maka hal itu termasuk dinilai “proyek siluman atau rawan korupsi”.

Padahal, anggaran atau biaya yang digunakan adalah anggaran rakyat atau uang negara yang dikelola oleh BPPWSU-Ditjen Cipta Karya -Kementerian PUPR dengan sumber dana APBN 2020, dan apa pun kegiatan semacam proyek tersebut wajib transparan biaya atau nilai anggaran, bukan menjadi semacam “plang proyek boneka”.

Sehingga hal ini tidak sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Proyek yang dikerjakan tidak jelas biayanya seberapa dan masyarakat tentu berhak mengetahui sumber dana, nilai kegiatan dan volume kegiatan yang sedang dikerjakan namun itu tidak tercapai karena ketertutupan oleh pemborong kongkalingkong dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA/PPK dari BPPWSU.

Begitu pula paket Pembangunan Pasar Baru Kab. Mandailing Natal yang diduga sama sekali tidak memasang plang proyek.

“Sekecil berapa biaya yang dikerjakan pemborong, apalagi ini jelas cukup besar sampai puluhan miliar rupiah, namun ini jelas praktik seperti “proyek siluman atau rawan korupsi” dan mestinya harus jadi perhatian serius dari aparat terkait untuk mengusutnya termasuk pekerjaan fisik yang diduga menyalahi spek/bersambung. tim

Tinggalkan Balasan