AKP Suparwoto SIK |
SANGGAU, HR – Belum lama ini seorang karyawan PTPN XIII Gunung Meliau Inti inisial Pr yang hoby bermain judi kolok-kolok di sosok, telah di amankan aparat kepolisian Tayan Hulu Kab Sanggau.
Dalam penangkapan tersebut pihak aparat polisi berhasil mengamankan kedua pelaku Pr dan Am, dan juga barang bukti alat-alat judi lainnya.
Menurut Kapolsek Tayan Hulu, AKP Suparwoto SIK, pihaknya membenarkan telah mengamankan kedua Bandar judi kolok-kolok di wilayah hukumnya, ”memang betul kami aparat gabungan polres sanggau telah mengamankan pemain judi kolok-kolok di pasar sosok.
Di tempat terpisah, Personalia Umum dan Humas PTPN XIII gunung Meliau Inti, F Efendi, mengatakan kalau ada karyawan tersandung kasus kriminal dan telah mendapat ketetapan hukum tetap oleh pengadilan negeri, maka yang berasangkutan wajib hukumnya di PHK oleh perusahaan. Dan pihaknya tidak akan mentolirer jikalau ada karyawan lain yang tersandung kasus hukum.
“Kalau ada karyawan yang berurusan dengan hukum, setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka karyawan tersebut akan di pecat dari pekerjaannya,” kata F Efendi.
Menurutnya, semua karyawan di bawah naungan BUMN harus taat aturan dan menjunjung etika kerja, dan apa bila ada karyawan yang tidak tunduk terhadap aturan perusahaan dan ada pelanggaran umum, maka ada sanksi tegas dari pimpinan PTPN XIII ini, dan perihal ada karyawan yang telah diamankan oleh polisi, manajemen PTPN XIII Gunung Meliau Inti menunggu proses hingga selesai. ■ sumianto