Berharap ke Majelis Hakim, Kabulkan Penangguhan Penahanan Agus dan Juniar

oleh -21 Dilihat
Sidang kedua terdakwa Agus Butarbutar dan Juniar didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

JAKARTA, HR – Dra Helmi Rotua Butarbutar merupakan kakak dari terdakwa Agus Butarbutar mengharapakan kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan adiknya
Agus Butarbutar dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Agus Butarbutar yang disidangkan bersama dengan istrinya Juniar kembali digelar pada Senin 13 April 2020. Terdakwa disidangkan dengan tuduhan melanggar pasal pasal 264/266 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Permohonan ini pun diajukan bersamaan dengan pandemi virus Covid-19 saat ini yang merebak sangat cepat di seluruh dunia, berhubung kedua terdakwa pun sudah masuk tergolong lansia yang sangat rentan terhadap penyakit tersebut.

Helmi Rotua Butarbutar telah mengajukan jaminan penanguhan tahanan atas kakaknya Agus Butarbutar SH yang suratnya ditunjukan kepada majelis hakim yang diketuai Agung Purbantoro. Rotua Butarbutar yakin dan percaya kepada ketua majelis hakim mengabulkan penangguhan terhadap kedua terdakwa.

Lasman Siahaan SH MH, pengamat hukum Projustisia meminta PN Jakut untuk segera dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Agus Butarbutar dan istrinya Juniar oleh majelis hakim.

Pasalnya, jelasnya, penangguhan penahanan selain mendukung imbauan pemerintah dalam menghindari penularan virus Corona, juga didasarkan tidak adanya saksi-saksi a charge atau memberatkan yang mendukung surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, Ketua Umum LSM Pesdam, Bachrudin juga menyatakan, penangguhan itu merupakan langkah hukum yang tepat. Bahkan, ia menyayangkan adanya dugaan penanganan perkara yang tak seharusnya menjadi perkara hukum, namun harus dijalani di meja hijau.

“Kalau saya cermati, kasus pasangan lansia ini terkesan sangat dipaksakan yang seharusnya selesai dalam mediasi keluarga, namun kenapa sampai ke meja hijau,” jelas Bachrudin ketika ditemui di kantornya, Minggu (5/4/2020).

Penangguhan yang dilayangkan oleh pihak keluarga dikatakan Bachrudin sangat tepat, selain kasus yang mendera pasangan lansia ini dinilai cacat hukum dan tak kuat dengan bukti-bukti yang ada, terlebih adanya wabah virus corona covid-19 yang kian merebak.

Agus Butarbutar menganggap kasusnya ini unik karena beberapa hal, antara lain sebagai suami Juniar saat ini ikut diseret ke pengadilan, sebab diduga ikut serta dalam tindak pidana yang disangkakan kepada istrinya. Sesuatu yang absurd bagi seseorang suami ikut terlibat membuatkan surat nikah istrinya dengan lelaki lainnya, dengan dalih apapun juga.

Keunikan lainnya adalah karena pernikahan antara Juniar dengan almarhum Basri Sudibyo benar-benar pernah terjadi sebagai fakta. Hal itu dibuktikan dengan adanya prosesi pernikahan melalui pemberkatan pernikahan di sebuah gereja oleh seorang pendeta. Namun, diklaim sebagai nikah palsu.

Menanggapi kasus tersebut, Wilson Lalengke yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 menyayangkan tentang konflik keluarga itu masuk ke ranah pengadilan. “Sebenarnya, kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tidak harus menyisakan penderitaan kepada setiap pihak yang sebenarnya punya pertalian kekeluargaan itu,” ujar Wilson di Jakarta kepada pewarta media ini, Minggu, 5 April 2020.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga (PPWI) itu juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap pola penyelesaian persoalan keluarga semacam ini oleh aparat penegak hukum. “Polisi sebenarnya harus juga berfungsi sebagai mediator dalam kapasitasnya sebagai pelayan, pengayom, pelindung, dan penolong masyarakat,” beber lulusan Pasca Sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris ini.

Agus menegaskan, dia dan istrinya Juniar sama sekali tidak berkeinginan menguasai aset atau warisan Basri Sudibyo di luar yang diberikan almarhum kepada Juniar. Sedangkan Agus dan Juniar hingga sekarang masih berstatus sebagai suami istri, sudah merasa sama-sama tua sehingga tidak berniat menguasai apapun yang bukan haknya mereka. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.