Belum Sepenuhnya Keadilan Terpenuhi, Dea Imut Ajukan Permohonan Banding

oleh -27 Dilihat
oleh

JAKARTA, HR – Meski hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak Dea Imut terhadap jasa pengiriman DHL, atas hilangnya pengiriman paket kamera merek Cannon C 500 full set seharga Rp 229 miliknya di jasa pengiriman DHL. Namun mantan aktris cilik ini merasa belum sepenuhnya keadilan yang terpenuhi.

Karena selama kamera hilang pihak Dea harus nyewa kemera untuk keperpuan shooting perharinya Rp 15 juta. Sementara majelis hakim hanya mengabulkan Rp 500.000 per hari.

Bagi Dea sulit rasamya menggambarkan perasaannya dalam perjuangan selama berbulan-bulan tak terbayar sepenuhnya. Untuk itu bersama ibu dan kuasa hukumnya, Henry Indraguna, Dea mendaftarkan permohonan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

“Mama dari Dea imut mendaftarkan permohonan banding atas nomor perkara 733/perdata/2017/PNJakartaSelatan. Pemohonnya adalah Masayu lawan PT Biro Tika Semesta atau DHL,” kata Henry.

Dea mengaku mengajukan banding dengan alasan majelis hakim belum mengabulkan semua gugatannya. Ada biaya materiil dan immateriil yang belum dikabulkan. Dan mengajukan banding demi memberi efek jera kepada jasa pengiriman barang DHL Express agar tidak ada lagi korban yang mengalami kerugian seperti dirinya.

Biar keluarga Dea Imut yang terakhir. Yang kami inginkan, hormati konsumen. Kita adalah korban yang niat baik kirim barang, raib kemana nggak tau,” sambung Henry Indraguna.

Diutarakan Henry, selama 7 bulan ini kamera raib, sedangkan Dea ini kan butuh kamera untuk produksi film.

“Nah kami menyewa itu. Cukup mahal biaya sewa per hari.. Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan, yakni uang sejumlah kamera yang hilang. Namun Dea masih kurang puas karena ada biaya sewa yang digunakan selama kamera itu hilang,” terang pengacara yang berkantor di daerah Permata Hijau ini.

Kerugian kami kurang lebih 200 jutaan. Karena kami hitung per hari sewa kamera itu 5 juta dikalikan pemakaiannya. Kami juga akan datangkan bukti-buktinya ya. Kurang lebih 200 juta. Ada kerugian material lain yang belum dikabulkan majelis,” pungkasnya. igo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.