Empat Unit Gudang Gunakan Satu IMB
JAKARTA, HR – Satu lagi ditemukan bangunan yang menyalahi izin serta tidak dibongkar oleh Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Jakbar. Diduga, ada oknum di SKPD tersebut yang turut terlibat dan diduga berpotensi menerima grativikasi/penyuapan.
Papan IMB satu unit digunakan untuk
membangun fisik bangunan 4 unit 3 lantai.
|
Kegiatan pembongkaran yang menjadi tanggungjawab Kasie Penertiban Sudin CKTRP Jakbar, Sodik, dan atas sepengetahuan Kasudin Bayu Aji, nampaknya tidak berlaku di domilisi yang satu ini. Bangunan yang dimaksud adalah tercatat milik Iswanto Gozali MBA DipTh, terletak di Jalan Daan Mogot Prima I RT 08/02 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng. Bangunan tersebut menggunakan IMB Gudang untuk dua lantai. Dan nomor IMB tercatat: 745/8.1.0/31.73.01.1003/-1.785.51/2015 tanggal 30 Desember 2015. (Beberapa Lokasi “Bongkar Cantik” di Jakbar: Sudin CKTRP Jakbar MENGAIS UANG HARAM ?)
Pelanggaran yang terlihat pada bangunan milik Iswanto Gozali itu yakni, hanya mengantongi IMB untuk satu (1) unit bangunan, namun fakta di lapangan dibangun empat (4) unit dengan ketinggian tiga (3) lantai.
Sudin CKTRP Jakbar secara administratif telah melakukan penindakan, yakni ‘menghadiahi’ papan segel terhadap bangunan itu. Papan segel itu dengan gagahnya terpajang/terpasang di bangunan itu. Nyatanya, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada penindakan pembongkaran terhadap bangunan itu. Bahkan, “bongkar cantik” yang menjadi primadona Sudin CKTRP Jakbar pun tidak dilakukan.
Papan Segel CKTRP Jakbar
jadi hiasan bangunan bermasalah.
|
Keberadaan papan segel yang terbentang gagah di bangunan itu dan tanpa penindakan pembongkaran, memberi kesan keangkuhan pemilik bangunan yang merasa dilindungi para oknum terkait, khususnya Sudin CKTRP Jakbar. (Baca: Ada “Sodik” Di Taman Sari ?)
Sangat aneh dan mengundang pertanyaan atas kinerja Sodik dan Bayu Aji. Padahal, Sodik sedang ‘mencari nama’ dan kini menjadi ‘momok’ bagi pemilik bangunan maupun para oknum calo/centeng bangunan, dengan karya-karya memberikan penindakan “bongkar cantik” setiap melakukan penindakan pembongkaran. Dan, Sodik serta Bayu Aji pun terlihat “impotent” terhadap bangunan milik Iswanto Gozali tersebut.
Hobi “bongkar cantik” dan tebang pilih sudah menjadi trend baru Sudin CKTRP Jakbar di era Bayu Aji dan Sodik. Perda DKI Jakarta dan SK Gubernur pun seakan tidak berlaku lagi di Sudin CKTRP Jakbar, seakan menyiratkan ada misi khusus selagi menjabat “orang kuat” di SKPD tersebut. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});