TANJABTIM, HR – Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) yang diterima setiap sekolah dasar dan menengah se Kabupaten Tanjabtim, dibahas dalam sosialisasi oleh instansi Bappeda (badan perencanaan pembangunan daerah) dan Inspektorat pemkab Tanjabtim.
Sosialisasi BOS, Senin (30/3/2015) itu, dihadiri seluruh kepala sekolah penerima dana BOS, pengawas sekolah dan komite sekolah dan UPTD se kabupaten Tanjabtim.
Dalam sosialisasi tersebut yang dibuka oleh Bupati Tanjabtim, H Zumi Zola mengatakan dengan meningkatnya kebutuhan dalam pendidikan mendorong pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan untuk peningkatan sekolah di dunia pendidikan, salah satunya dana BOS.
Melalui progaram BOS pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah setingkat SD/MI dan SMP/MTS untuk membantu mengurangi beban orang tua murid. Dana BOS yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana BOS yang
diterima sekolah tergantung dari jumlah murid di setiap sekolah.
Dana BOS mempunyai 2 tujuan, yaitu umum dan khusus untuk meringakan beban masyarakat yang kurang mampu dan wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) terhadap sekolahyang memenuhi SPM tersebut. Pencapaian standar nasional pendidikan(SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Disampaikannya, tujuan BOS untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SATAP negeri terhadap biaya operasional sekolah, membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negri maupun swasta. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Pemberian dana BOS harus memenuhi fakta dan data yang valid, maka harus dapat dipertanggung jawabkan, karena dalam pengelolaan dana BOS tersebut bukan hanya internal seperti inpektorat dan BPK/BPKP saja, tapi pihak eksternal juga dapat ikut serta dalam pengawasan seperti aliansi LSM, wartawan, masyarakat, dan orang tua murid yang ada di sekolah.
“Agar kepala sekolah dan komite dapat melaksanakan dan mengelola BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan bupati. ■ jibar.s