SUKABUMI, HR — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja finalisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat berlangsung di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) pada Selasa (4/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda serta mitra kerja dari BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Bagian Hukum Setda.
Usai rapat, Bayu Permana menyampaikan bahwa telah tercapai kesepakatan antara DPRD dan perangkat daerah terkait 13 Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, 5 Raperda merupakan inisiatif DPRD, sementara 8 lainnya berasal dari perangkat daerah.
Raperda inisiatif DPRD meliputi:
- Komisi I: Raperda tentang Perubahan Perda Desa
- Komisi II: Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh
- Komisi III: Raperda tentang Rumah Potong Hewan (RPH)
- Komisi IV: Raperda tentang Perubahan Tenaga Kerja
- Bapemperda: Raperda tentang Perlindungan Perempuan
Sementara itu, 8 Raperda dari perangkat daerah mencakup 3 Raperda wajib terkait APBD (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta 5 Raperda usulan OPD, antara lain Irigasi, Pernyataan Modal Pariwisata, Pernyataan Modal Agro, dan beberapa lainnya.
Bayu Permana menegaskan bahwa 13 Raperda ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati Sukabumi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa Raperda yang bersifat urgen namun belum masuk dalam daftar Propemperda 2026 masih dapat diusulkan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Kami mengimbau seluruh anggota DPRD dan OPD untuk segera menyiapkan pengusulan agar setiap isu strategis dan kebutuhan masyarakat bisa diakomodasi melalui regulasi yang tepat,” ujar Bayu. ida







