DCKTRP Gambir Lempar Tanggung Jawab
JAKARTA, HR – Empat (4) unit bangunan rumah tinggal setinggi empat (4) lapis di Jalan Duri Pulo I Komplek Palem Indah No. 5MN Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakpus, dibangun tanpa IMB dan dibiarkan dibangun hingga selesai. Kasie Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Uus Muslih SH beralibi bahwa bangunan itu sudah masuk rencana bongkar, namun masih menunggu jadwal dari Sudin CKTRP Jakpus.
Surat Jawaban tanpa Kop, Nomor, dan stempel. |
“Bila Cipta Karya Kecamatan ada niat mau bongkar, ya bongkar aja. Kenapa harus tunggu jadwal Sudin? Sebaliknya, bila memang tidak ada niat bongkar, ya sangat cocok lah alibi Uus Muslih itu,” ujar Suparno, warga setempat.
Suparno mengatakan bahwa kinerja DCKTRP Kecamatan Gambir telah menciptakan kesenjangan sosial terhadap masyarakat. “Ada aroma abose of power dan tebang pilih dalam upaya penindakan pembongkaran,” ujarnya lagi.
Terkait hal itu, Surat Kabar Harapan Rakyat juga telah mengkonfirmasikan melalui surat tertulis kepada Uus, dengan Nomor: 56/HR/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017. Ironisnya, Uus Muslih yang bergelar Sarjana Hukum tersebut, ternyata tidak memahami tata cara dan etika surat menyurat.
Surat konfirmasi HR dibalas dengan surat yang tidak menggunakan kop surat DCKTRP Kecamatan Gambir, surat tidak bernomor dan tanpa stempel di tanda tangan Uus Muslih SH. Surat balasan itu lebih layak disebutkan surat pribadi Uus Muslih SH kepada HR, dan tidak sepatutnya menyematkan jabatan strukturalnya di surat itu.
Menyikapi tata cara dan etika surat-menyurat DCKTRP Gambir, sudah sepatutnya Pemprov DKI maupun DCKTRP DKI Jakarta mengadakan pendidikan surat-menyurat kepada pejabat Kasie DCKTRP agar lebih memahami tata cara dan etika surat-menyurat.
“Jangan senang pakai gelar SH, tapi tidak paham surat-menyurat. Kok bisa jadi pejabat? Sarjana Hukum, lagi ! Masa dia gak tahu etika surat-menyurat,” ujar pengamat Kota Jakarta, D Prasetyo.
Bangunan tanpa IMB di Duri Pulo dibangun tanpa membayar retribusi daerah. |
Dalam “surat pribadi” Uus Muslih SH itu, disebutkan bahwa bangunan yang dimaksud merupakan Non Rumah Tinggal (NRT), dan telah dilakukan tindakan berupa: SP: 56/-1.758.1 Tanggal 13-03-2017, Segel: 54/-1.758.1 Tanggal 17-03-2017, SPB: 65/-1.758.1 Tanggal 13-04-2017.
Uus menjelaskan, bangunan tersebut sudah diusulkan untuk dibongkar paksa, tetapi menunggu jadwal Sudin CKTRP Jakarta Pusat.
Uus Muslih SH juga sepertinya tidak memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) selaku Kasie DCKTRP Kecamatan Gambir, dimana jika ada kegiatan pembangunan yang tanpa IMB sudah sepatutnya diberikan tindakan tegas hingga dilakukan pembongkaran, tanpa harus menunggu jadwal dari Sudin CKTRP Jakpus.
Dalil yang dituliskan Uus Muslih SH di “Surat Pribadinya” itu, menyiratkan karakter kerja yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab. Uus Muslih SH domain melempar tanggungjawab tersebut kepada Sudin CKTRP Jakpus.
Bangunan yang berdiri tanpa IMB itu jelas telah merugikan Pemprov DKI. Keberadaan bangunan itu tidak membawa keuntungan pemasukan retribusi daerah bagi Pemprov DKI. Walaupun Pemprov DKI telah dirugikan, namun oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI seakan-akan mendukung pembangkangan si pemilik bangunan untuk tidak membayar retribusi daerah.
Anehnya lagi, oknum-oknum ASN Pemprov DKI Jakarta itu, justru dipertahankan oleh para Petinggi Pemprov DKI Jakarta, khususnya DCKTRP DKI Jakarta. Lalu, sampai kapan Pemprov DKI Jakarta akan bebas dari perilaku ASN korup, bila kasus kecil saja tidak bisa dipertanggungjawabkan? puji/kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});