Ilustrasi |
DENPASAR, HR – Sebagai surga plesiran Provinsi Bali menjadi target empuk peredaran uang palsu hal tersebut dikatakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali yang terus gencar melakukan sosialisasi Ciri-Ciri Keaslian Uang Rupiah (CIKUR) kepada seluruh masyarakat di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bali.
Menurut Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Dewi Setyowati, langkah ini merupakan upaya meminimalisir peredaran uang palsu di Provinsi Bali.
“Sesuai mandat UU No 6 Tahun 2009, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai yaitu Uang Rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku dari peredaran,” jelasnya, Selasa (7/4/2015).
Dalam menjalankan tugas ini, BI selalu menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar di masyarakat dan mewaspadai perkembangan peredaran Uang Palsu. ■ tbn