SINTANG, HR – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Arbudin menjadi salah satu narasumber kegiatan Sosialisasi Penguatan Sinergisitas Pengawasan Kekayaan Intelektual di Hotel My Home Sintang pada Kamis, (21/07/2022).
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat tersebut, Arbudin mengajak masyarakat Kabupaten Sintang yang memiliki karya asli untuk mendaftarkan karyanya sebagai hak kekayaan intelektual ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
“Sebagai contoh yang berkarya di bidang seni. Judul lagu yang diciptakan bisa didaftarkan. Produk usaha kecil menengah juga saya dorong untuk didaftarkan,” terang Arbudin.
“Pada tahun 2016 yang lalu Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang berhasil membantu pelaku UMKM di Kabupaten Sintang untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya berupa aktivitas seni batik berupa motif manusia katak dan motif tangak langit ke Badan Ekonomi Kreatif di Jakarta. Saya mendukung kalau upaya mendaftarkan kekayaan intelektual ini dilanjutkan lagi,” tambah Arbudin.
“Seperti motif kain tenun ikat bisa didaftarkan. Saya juga mendorong rumah produksi untuk mendaftarkan judul lagunya. Saya tahu salah satu rumah produksi di Sintang sudah mendaftarkan 8 judul lagu menjadi hak kekayaan intelektual. Masyarakat kita banyak yang belum paham akan hak kekayaan intelektual ini, maka dengan kerjasama ini, kita wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ke depan masyarakat akan tidak berani melanggar hak cipta orang lain dan sadar untuk mendaftarkan karyanya,” tambah Arbudin.
Cornelia Meinarti Pejabat Fungsional Perencana Muda pada Bappeda Kabupaten Sintang salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan pihaknya siap memfasilitasi masyarakat Kabupaten Sintang yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
“Kami juga siap memberikan pendampingan dan pembinaan kepada warga mengecek kesiapan persyaratan. Formulirnya hanya ada dua. Formulir pertama merupakan formulir isian. Formulir kedua berisi penjelasan soal kekayaan intelektual yang ingin didaftarkan. Ada narasi tentang produk yang ingi didaftarkan,” beber Cornelia Meinarti. tim