JAKARTA, HR – Diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik DPR, Marinus Gea Anggota DPR-RI Komisi I dari Fraksi PDI-P dilaporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) Kamis (9/3) atas dugaan penipuan terhadap Roslina Hulu (53) seorang Ibu Rumah Tangga dengan kerugian 1 Milyar lebih.
“Tadi sudah kita laporkan. Laporannya saudara Marinus Gea di MKD DPR-RI karena telah diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (1), ayat (2),ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat RI. Pelaporan tersebut dilakukan karena perbuatan Marinus Gea diatas tetap melekat pada dirinya sebagai anggota DPR-RI. Laporan dugaan pelanggaran Kode etik tersebut telah diterima langsung oleh Pegawai Sekretariat Jenderal DPR-RI yang bernama Nafsiah, S. Sos.,” ucap Wardaniman Larosa, SH selaku Kuasa Hukum korban Roslina Hulu, usai memberikan laporannya kepada wartawan, Di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (9/3).
Wardiman juga menjelaskan bahwa tim hukum Roslina Hulu juga telah mendatangi dan menyerahkan pengaduan di Sekretariat Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI dan telah diterima oleh Pegawai Sekretariat PDI-P DPR-RI, dan yang menerima atas nama Udin, tambahnya.
Sebelumnya, Marinus Gea telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi No.228/II/2017/Bareskrim, Tanggal 28 Februari 2017, di Bareskrim Mabes Polri, Jl. Merdeka Timur, Gedung Kementerian Kelautan, dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP.
Menurut Wardaniman sampai saat ini status Marinus Gea masih terlapor (tersangka),. Penyelidikan masih dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Kasus hukum yang melibatkan anggota DPR-RI dari Fraksi PDI-P, Marinus Gea yang juga Ketua Umum salah satu Organisasi Besar masyarakat Nias dan Ketua DPD Taruna Merah Putih – Banten salah satu sayap partai PDI-P, bermula Marinus Gea membeli dua bidang tanah seluas 11.592 M2 kepada Roslina Hulu yang berlokasi di Kabupaten Nias, Sumatra Utara. Dugaan penipuan ini baru diketahui oleh Roslina Hulu ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah beralih atas nama Marinus Gea.
Pada saat tanda-tangan akta jual beli (AJB) Marinus Gea belum membayar harga tanahnya kepada Roslina Hulu. Baru setelah tiga hari berselang penandatangan AJB ada pembayar sebesar Rp.200 juta dan dengan kesepakatan pembayaran lunas setelah Sertifikat Hak Milik balik nama atas Marinus Gea. Jadi sisa sebesar Rp. 959.200.000,-(sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), belum dibayar.
Roslina Hulu tidak pernah menduga bahwa pembayaran akan tersendat apalagi bakalan terjadi penipuan. Mengingat Marinus Gea sebagai Anggota DPR-RI dan juga menjabat Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI). Rosalina baru menyadari semua saat dilakukan penagihan pelunasan pembayaran harga tanah ketika Sertifikat Hak Milik sudah beralih atas nama Marinus Gea.
Setelah melewati waktu 6 bulan, pembayaran belum juga ditepati sejak sertifikat balik nama dengan berbagai alasan yang tak jelas, baru dilaporkan ke polisi, setelah berbagai mediasi kekeluargaan gagal. Bahkan, Anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP tersebut memberikan tekanan psikologi terhadap Roslina Hulu, sebab uang hasil jual tanah tersebut akan digunakan untuk biaya hidup keluarga.
Sementara itu, sebelumnya Marinus Gea telah membantah tuduhan penipuan itu. Marinus juga mengakui sudah memberikan uang panjar, tetapi sampai saat ini belum ada sertifikat tanah, karena setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, ternyata ukuran tanah tidak sesuai dengan yang ditawarkan. thom
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});