“Anggota Dewan!” Akan Segerah Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Pagar Makam

oleh -558 views
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pagar Makam.

PAGARALAM, HR – Kajari Kota Pagaralam Zuhri SH, MH melalui Kasi Intel, Lutfi Fresly SH, MH, belum lama ini kepada teman-teman wartawan mengatakan rencananya memanggil sejumlah anggota DPRD Pagaralam terkait dugaan tindak pidana korupsi atas proyek Pagar Makam APBD TA 2017. Proyek tersebut awalnya dianggarkan Rp 2 Miliyar hingga melonjak menjadi hampir Rp 7 Miliyar saat Anggaran Perubahan APBDP tahun 2017. Proyek tersebut terdiri atas 43 paket proyek pagar makam di kota Pagaralam.

Dalam Kasus Proyek Pagar Makam tahun Anggaran 2017 Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam belum berhenti pada 2 Tersangka yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya. Mereka SM, seorang mantan Kadinsos Pagar Alam serta DH. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 700 juta.

“Ya ke depan kita lihat nanti dari hasil penyelidikan dari ketenangan saksi–saksi bisa saja jumlah tersangka (TSK) bertambah seperti dari pihak consultant, pemborong atau Pihak Ketiga serta anggota legislatif,” terangnya.

“Saat ini tersangka inisial SM dan DH sudah dilakukan penahanan 20 hari kedepan sejak 29 Juni 2020, TSK bertindak selaku Pengguna Anggaran dan Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta DH, staf Bidang Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Pagaralam selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diindikasikan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam pemeriksaan pihaknya menemukan adanya kejanggalan seperti tidak menyusun HPS sehingga terdapat harga Rencana Anggaran Belanja (RAB) satuan pekerjaan yang terlalu tinggi.

Selain itu ditambahkannya lagi adanya pemberian komitmen fee dari kontraktor atau pelaksana kegiatan kepada tersangka selaku PPTK dan Pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK). Konsekusensi hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Propinsi Sumsel ditemukan kerugian negara mencapai Rp 697.494.937.68. katanya kepada teman-teman wartawan. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan