Anggaran Posyandu dan DBD Tahun 2022 di Cengkareng Barat Diduga Tabrak Perpres 2021

oleh -662 views
oleh

JAKARTA, HR – Anggaran penyerapan pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) atau Chikungunya, melalui pemantau jentik jumantik. Tahun anggaran 2020, pada saat Pertama-tama PPKM, Pandemi Covid-19, melanda khususnya di wilayah Jakarta Barat. Kini menjadi sorotan beberapa media yang bertugas di Jakbar.

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ditetapkan Tanggal 31 Maret 2020, Diundangkan Tanggal 31 Maret 2020, berlaku tanggal 31 Maret 2020, dari sumber Sekretaris Negara (Sekneg), Berdasarkan LN.2020/NO.91, TLN NO.6487, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM.

Data yang dihimpun media kegiatan Posyandu Cengkareng Barat, melaporkan pada Triwulan ke III sebesar Rp. 308.940.000.- Sedangkan untuk pengendalian penyakit DBD dan Chikungunya, melalui Jumantik laporan Triwulan ke IV sebesar Rp. 1.334.630.000.-

Lurah Cengkareng Barat Waluyo melalui Kasie Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Wiwik Irmayanti Kelurahan Cengkareng Barat. Kecamatan Cengkareng. Kota Administrasi Jakarta Barat mengatakan, untuk penyerapan anggaran Posyandu pada saat itu hanya terserap hanya 40% jadi 4 bulan yang kita turunkan melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk makanan balita yang sudah terbiasa mendapatkan anggaran PMT.

“Kita berikan sesuai balita yang ada di wilayah dan semua hasil rapat dari Sudin Kesehatan, Wali Kota, Inspektorat, ada hasil rapat semua Instansi ada laporannya memang diizinkan,” kata Wiwik Irmayanti Senin (13/03/23) di ruang kerjanya.

Bedasarkan data yang dihimpun media, bahwa Pelaksanaan Posyandu Kelurahan Cengkareng Barat jumlah kegiatan pada tahun 2020 sebanyak 279 kali laporan, dan Jumatik 12 laporan. Padahal pada saat itu sudah terjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Wiwik menjelaskan, Sebetulnya tidak masalah kita berikan untuk masyarakat.

“Yang kita berikan hanya balitanya, tidak ikut lansia, karena saat itu balitanya takut stanting, perkembangan gizi buruk, kita selalu turun kalau ditemukan masalah itu dan kita bantu,” ujar Wiwik.

Dijelaskan Wiwik Irmayanti, Posyandu kami ada 29 orang, Operasionalnya sebesar Rp.300.000.- ada 16 RW yang tidak ada 4 RW kawasan komplek, yang tidak memiliki Posyandu, untuk makanan, Bubur Kacang Ijo, Roti, Pisang dan Roti Legar. Kita juga konsultasi dengan Puskesmas, untuk menu-menunya pihak Puskesmas memberikan izin baru kita PMT kebawah.

“Untuk pengadaan barang seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kita melalui pihak ke 3,” jelas Wiwik.

Terkait Jumatik dan Chikungunya, kita punya kader 182 dari 16 RW, mengikuti per-RT. Kalau di RW 1 Koordinator, anggaran tersebut memang untuk operasial kader kami melalui telephon per-RW, sebagian ada yang keliling dan saya kasih kentongan, untuk pencegahan DBD itu tadi, jangan sampai adanya dampak Corona, agar warga melaksanakan PPKM mandiri dan dibenarkan untuk anggaran tahun 2020 itu. Memang saya tidak turun.

“Untuk anggaran Jumantik pada tahun 2020 memang itu dibenarkan karena kita kordinasi dengan Wali Kota, maupun Inspektorat,” jelas Wiwik.

TIDAK SESUAI PERPRES

Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Perubahan Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Dalam Pasal, 20 ayat (2) poin (d) jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Wiwik Irmayanti menambahkan, untuk perusahaan PT atau rekanan dalam 1 tahun bisa mencapai Rp. 600 atau 700 Juta, pembayaran per-bulan jadi sebulan 47. Pembayaran kacang ijo dari rekanan sistem Penunjukan Langsung (PL).

“Makanya kita pake PL. kalau pake PL Boleh, kita mengeluarkan bayaran per-bulan. Untuk pembayaran bisa dibayarkan per-bulan dan ini dilakukan semua Kelurahan memakai itu,” tambah Wiwik.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) jelas jelas dilarang untuk memecah 1 paket menjadi beberapa bagian atau menjadi Penunjukan Langsung (PL) Wiwik mengatakan, untuk pengadaan kita kerja sama dengan Pengendalian Barang dan Jasa PPBJ. PPBJ sebagai pengawas yang memberitahukan, ada ditingkat Kecamatan dan Wali Kota dan pengawasan, kami menjalankan itu sesuai arahan mereka.

“Karena kalau lelang itu lama, enam bulan baru menjawab, kadang tidak mau nilai segitu, nganter barangnya apa begitu, kami juga ngecek barang-barangnya, jadi biar berjalan dilapangan sehingga kami pecah menjadi beberapa bagian,” tutup Wiwik. •didit/agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *