Andar Situmorang: Pemilik Tanah Minta Anies Baswedan Harus Tunduk pada Pengadilan 

Gubernur DKI Anies Baswedan

JAKARTA, HR – Sidang mediasi, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor gugatan 181/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda mediasi, Senin (28/6).

Gugatan tersebut diajukan Andar Situmorang selaku Direktur PT Golden Twins Sotarduga (Penggugat dan pemilik lahan sengketa) melawan Gubernur DKI Jakarta selaku Tergugat I dan Kakan Pertanahan Kota Jakarta Timur selaku Tergugat II.

Namun dalam persidangan mediasi kembali dilanjutkan selama dua pekan. Menurut Andar, hal tersebut dikarenakan kesepakatan antara kuasa penggugat dan tergugat.

“Kami bisa ada mediasi diluar pengadilan dengan tergugat. Dua minggu kemudian hadir kembali dalam mediasi selanjutnya dan menyampaikan apa hasil dari mediasi diluar tersebut damaikah atau dibayarkah atau lanjut perkara,” ungkapnya.

Dalam mediasi tadi, menurut Andar pengakuan kuasa hukum yang mewakili Anies Baswedan, Eko Situmorang mengaku bahwa tanah tersebut merupakan PD Sarana Jaya.

“Iya benar, itu PD sarana Jaya tapi program tersebut adalah program Anies Baswedan, sejak dalam kampanye mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta,” terang Andar.

Dihadapan Majelis Hakim mediasi, Andar meminta semua tunduk kepada pengadilan dan presiden pun tunduk. “Jadi saya minta tergugat prinsipal Anies Baswedan hadir untuk menghormati pengadilan, dan saya meminta untuk rusun saat ini status quo agar tidak melakukan pembangunan dan penjualan kepada masyarakat, kasihan masyarakat,” ungkapnya.

“Apalagi jika tidak ada kesepakatan damai, karena hingga 4 tahun kedepan merupakan sita jamin atas tanah dan bangunan DP 0 rupiah hingga perkara itu inkrah,” lanjut Andar.

Perlu diketahui, kata Andar bahwa tanah tersebut terkait dengan BUMD DKI dan Dirut PD Sarana Jaya yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan pengadaan tanah rusun DP 0 ruliah yang berada di wilayah Cipayung Jakarta Timur yang identik dengan pengadaan ‘penyerobotan tanah rakyat’ yang di Pondok Kelapa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya gugatannya Andar selaku pemilik tanah seluas 13.195 meter yang terletak di Jalan H Naman RT/RW 02/02 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur di peroleh dari H Abdul Hamid bin Djaiman (alm) berdasarkan Akta Jual Beli (AJB). Bahwa tanah tersebut diperoleh sebagai pengganti tanah atas kerja sama pembebasannya dengan pihak BUMD Provinsi DKI yakni PD Pembangunan Sarana Jaya.

Namun, saat ini tanah tersebut tanpa hak dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I dengan mendirikan bangunan permanen bertingkat yang diiklankan bangunan tersebut untuk perumahan penduduk dengan DP 0 rupiah bernama Klapa Village hunian DP 0 rupiah. nen

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *