Alat Peraga Balon Bupati Lalai Pajak

oleh -540 views
oleh
Beberapa baliho pasangan balon bupati Pangandaran marak terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kab Pangandaran
PANGANDARAN, HR – Sejumlah alat peraga bakal calon bupati di Kabupaten Pangandaran tidak memenuhi pajak reklame. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, ketika bakal calon belum diusung oleh partai politik, bakal calon yang memasang alat peraga memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Perpajakan Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangandaran, Dedi Surahman, Selasa (5/5/2015).
“Dimungkinkan belum secara resmi diusung oleh Partai Politik ya ada pajaknya. Kecuali nanti jika setelah ada partai politik secara resmi mengusungnya,” kata Dedi.
Dalam menertibkan alat peraga tersebut, DPPKAD mengaku telah melakukan pendekatan kepada tim sukses para bakal calon. Kendati begitu, pihaknya belum memberikan rekomendasi pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan reklame tersebut. Pihaknya pun, akan mengatur regulasi baru mengingat regulasi soal pajak reklame ini masih mengacu pada regulasi kabupaten induk sebelum Pangandaran dimekarkan yakni Kabupaten Ciamis.
“Karena Pangandaran kan masih Daerah Otonomi Baru, makanya perlu disusun juga regulasi baru yang mengatur soal ini,” ucapnya.
Mengenai total hilangnya potensi pajak dari bakal calon yang lalai membayar pajak, Dedi mengaku tak tahu.
Namun diakui Dedi, saat ini Pemkab tengah menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor lain di luar sektor pariwisata. “Sampai sekarang belum tahu, masih kami hitung berapa potensi pajak yang hilang dari pajak reklame ini,” ucapnya.
Sementara mengenai ijin reklame alat peraga balonbup Pangandaran, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kabupaten Pangandaran Tatang Praja menuturkan untuk baligo balonbup yang berupa poster, spanduk, dan baligo memang tak memerlukan ijin ke BPPT. Kecuali, alat peraga itu dipasang permanen dalam bentuk reklame atau dipasang di aset Pemda.
“Seperti di ruas jalan nasional, propinsi, atau kabupaten, selagi itu tidak permanen ya tidak dikenakan pajak. Itu jadi urusan DPPKAD saja untuk pajaknya. Kalau di aset Pemda pemilik pajak harus bayar sewa, kalau di daerah pariwisata itu rekomendasinya di Dinas Pariwisata,” kata Tatang.
Berdasarkan pantauan HR dilapangan,ratusan baliho balonbup di sejumlah daerah desa dan beberapa kecamatan,alat peraga dari balonbup di Kabupaten Pangandaran mulai ramai di hampir disepanjang jalan di seluruh kecamatan yang ada di Kab Pangandaran. ■ agus kucir

Tinggalkan Balasan