DENPASAR, HR – Dua oknum anggota intelkam Polda Bali, Bripda Made DAS anggota Subdit II Intelkam Polda Bali dan Bripda I Nengah EP anggota Subdit IV Intelkam Polda Bali terancam sanksi berat.
Beny Haryanto Kabid Propam Polda Bali |
Seperti diberitakan sebelumnya, Bripda DAS dan Bripda EP, ditangkap karena diduga melakukan pemerasaan terhadap pelaku yang dicurigai melakukan transaksi narkoba di seputaran Circle-K di Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat beberapa waktu lalu. GI yang diduga pengedar ganja, ditangkap saat berada di dalam mobil X-Over miliknya.
Bersama dua temannya yaitu Mk dan Sw. Hasil negoisasi dengan dengan dua oknum aparat tadi, pelaku minta imbalan sejumlah Rp 70 juta. Tetapi hanya disanggupi Rp 40 juta. Setelah ada kata sepakat diantara mereka, Mk diajak menarik uang yang ada di ATM BCA di Jalan Teuku Umar Barat. Dan hanya menarik Rp 5,8 juta, sebagai uang muka.
Kapolda Bali, Irjen Pol Sugeng Priyanto pada awak media mengatakan, kasus pemerasaan yang melibatkan dua oknum Polisi tadi, masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk pemerasannya, nanti melalui mekanisme penyelidikan sipil, dan tergantung Hakim, mau di hukum apa, tetapi untuk pelanggaran kode etik atau displin,” tegasnya. Terkait motif kasus yang mencoreng nama Korp Kepolisian, mantan Kadiv Hubinter ini menjelaskan, ini seperti kenakalan anak-anak. “Biasa ada saja oknum-oknum yang nakal, dan ini baru pertama kali dilakukan,” ujar Sugeng Priyanto.
Kapolda pun sudah melakukan upaya antisipasi, agar kasus ini jangan sampai terulang. Kapolda mengatakan akan menghukum mereka, agar menimbulkan efek jera bagi yang lainnya. Selain itu, tidak akan ada pembiaran terhadap anggota Polisi nakal lagi.
Keduanya terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua oknum polisi itu diamankan Sabtu (2/7/2016) lalu karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengedar narkoba yang nominalnya mencapai Rp 70 juta.
Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Beny Arjanto, menyatakan, di sela-sela acara pisah kenal Kabid Humas Polda Bali, (12/7). Dua oknum anggota intelkam itu akan dikenakan hukuman menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Jenis hukumannya pun ada beberapa macam yang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Ada tujuh item hukuman. Hukuman pelaku pelanggar perbuatan tercela hingga rekomendasi PTDH,” kata Beny.
Menurut Beny, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap semua anggotanya. Melakukan tindakan preventif dan langkah-langkah lainnya.
“Kami juga berterimakasih terhadap masyarakat yang mau melaporkan kejadian ini. Artinya, jika ada yang melanggar memang harus ditindak,” ungkapnya.
Beny mengatakan, dua oknum itu meminta Rp 70 juta, kemudian ditawar oleh pengedar Rp 40 juta. Akhirnya disetujui Rp 40 juta. Selanjutnya dilakukan pembayaran pertama sebesar Rp 5,8 juta.
Sekian hari kemudian, ada kesepakatan bertemu di KFC Jimbaran antara dua oknum itu dengan pengedar. Akan tetapi, dua oknum keburu kabur untuk mengambil uang sisa Rp 44,2 juta. Sebab, dua oknum mengetahui ada mobil propam.
Akhirnya Propam yang sudah mengetahui kendaraan dua oknum menjemput di rumahnya. Dan diketahui mesin mobil masih panas dan akhirnya digiring ke Polda Bali.
“Untuk pengedar yang terlibat kriminal, kami (Propam) tidak menyentuh hal itu. Itu di bawah wewenang Dit Reskrimum,” ujarnya. ans