Akibat Gelapkan Deposit Customer, Agen Prudential Ditahan Polda Metro Jaya

oleh -13 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Andria Helmianie Agen Prudential ditahan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (15/12), karena telah menggelapkan atau mencuri uang deposito 9 orang Pemegang Polis Asuransi Prudential berjumlah Rp800 juta lebih.
Andria Helmianie ditahan atas laporan korban Dany dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/3572/VII/2016/PMJ/Dit-Reskrimsus, tanggal 28 juli 2016, dengan pelanggaran Pasal 363, 362, 263 KUHP, Juncto Pasal 30, atau Pasal 46 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 83,85 UU No.3 Tahun 2011tentang Transfer Dana dan Pasal 3, 4, 5 UU RI 08 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Pecucian Uang.
Tersangka dalam perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan atau transaksi penarikan dana asuransi deposit dengan cara memalsukan KTP dan tandatangan pemegang polis dan juga Agen untuk mencairkan dana dari 9 Polis diantaranya atas nama Bianca Alexandra Polis Asuransi Investasi No.89745219, Juan Alexander No polis : 01070459 dan 7 polis lainnya.
Menurut Andi Advokat kuasa hukum pelapor bahwa dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan adanya orang kedua yang terlibat melakukan bekerja sama untuk melakukan kejahatan ini. Dia yakin tidak hanya seorang Andria.
“Saya yakin penyidik tidak hanya terpaku terhadap tersangka Andria Helmianie saja. Ini pasti dikembangkan. Penyidik itu sudah profesionallah,” ucapnya kepada HR.
Andi juga menduga bahwa tindakan kejahatan seperti ini terjadi tidak hanya pada kliennya. Hanya saja belum ketahuan.
“Terungkapnya kejadian ini secara tidak sengaja. Klien kami (Dany) diberi tahu salah satu agen Prudential yang juga menjual 1 polis terhadap beliau (Dany). Si agen itu melihat pada polis yang dijualnya itu ada transaksi penarikan tunai. Padahal dia tidak pernah merasa dihubungi pemegang polis untuk melakukan penarikan dana. Oleh si agen melakukan konfirmasi terhadap pemegang polis dan ternyata pemegang polis (Dany) tidak pernah mengajukan penarikan dana tersebut,” ungkap Andi.
Prosedur penarikan dana tunai asuransi Prudential adalah pemegang polis mengisi aplikasi penarikan dana tunai dan dalam aplikasi itu ditanda tangani si Agen dan pemegang polis disertai Poto Copy KTP pemegang Polis. Dan yang ada pada aplikasi pencairan dana itu bukan tandatangan si Agen dan juga bukan tandatangan pemegang Polis. Sementara Poto Copy KTP pemegang polis yang ada dalam lampiran aplikasi semuanya sama hanya beda alamat.
“Nah, KTP semua sama yang beda hanya alamat KTP saja. Itulah makanya Pasal 263 KUHPnya dimasukkan dalam pasal laporan. Sekarang tersangka Andria Helmianie sudah diatahan RUTAN PMJ. Tapi kita berharap penyidikan dikembangkan, tidak hanya pada Andria,” tambahnya menutup ucapannya.
Terkait itu, Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, Minggu (18/12), ketika dikonfirmasi HR Online melalui SMS dan telepon, tidak menjawab. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.