Agus Butarbutar: Mohon Hakim Membebaskan, Karena Dakwaan Jaksa Tak Terbukti

oleh -414 views
Sidang pledoi Agus Butarbutar.

JAKARTA, HR – Terdakwa Agus Butarbutar ST SH MM MH (55) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dihadapan Ketua Majelis Hakim Agung Burbantoro dengan agenda pembelaan (pledoi), Senin (4/5).

Dalam pledoi tersebut, Agus Butarbutar memohon kepada Majelis Hakim Pimpinan Agung Burbantoro, untuk dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum (pidana) yang tidak pernah dilakukannya. Sebelumnya, ia didakwa oleh Jaksa JPU Swartin Polembi melanggar Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembacaan pledoi dari Agus Butarbutar dan istrinya Juniar pada sidang teleconference di PN Jakarta Utara, diungkapkan berdasarkan fakta persidangan saksi pelapor sendiri Martin Adam (45) dan Suzane Liane anak dari alm Basri Sudibyo memberi Keterangan Saksi mengatakan, tidak melaporkan Agus Butarbutar dan tidak kenal Agus Butarbutar serta tidak ada hubungan kerjaan dengan Agus Butarbutar sama halnya dengan Agus, sopir alm Basti tidak kenal dengan Agus Butarbutar. Untuk kesaksian terdakwa Pdt Muhammad Husein Hosea supaya diabaikan saja, karena kesaksiannya itu dianggap palsu.

Disampaikan Agus Butarbutar dalam pledoinya, Pendeta MH Hosea 2 kali bersumpah sebagai saksi di depan hakim pengadilan pada April 2019 dan dalam perkara perdata bulan November 2019 mengatakan dibawah sumpah bahwa benar menikahkan Basri Sudibyo dengan Juniar pada tanggal 11 Februari 2017 di Kalingga Perumnas, Tangerang dan menyerahkan langsung surat akta nikahnya pada Basri Sudibyo.

Diduga ada unsur lain berupa imbalan, maka sumpahnya dia langgar dan bersumpah baru bulan April 2020 di depan hakim pengadilan mengatakan tidak pernah menikahkan Basri Sudibyo dengan Juniar, ini adalah perbuatan yang sangat memaluhkan dan tercela dan membuat sumpah dusta – sumpah bohong, jelas terlihat ada permainan, tekanan, dan terkesan ada imbalan untuk merubah keterangannya di depan hakim pengadilan, maka untuk itu semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum harus ditolak.

Sama seperti halnya dakwaan dan tuntutan JPU yang menuntutnya dua (2) tahun penjara terhadapnya dinilai salah alamat atau salah orang atau error in persona. Kejahatannya dalam kasus pemalsuan yang melibatkan Pdt Muhammad Husein Hosea dan istri Agus Butarbutar sendiri, Juniar alias Vero (berkas perkaranya terpisah), para saksi-saksi yang seharusnya memberatkannya justru tidak tahu kejahatan apa yang dilakukan Agus Butarbutar. Seluruh saksi a charge dan saksi fakta tidak mengenal terdakwa Agus Butarbutar.

“Saya sesungguhnya tidak tahu mengapa saya sampai ditahan, didakwa dan dituntut di pengadilan. Saya yang hanya dampingi istri (Juniar) tiba-tiba diperiksa, ditangkap kemudian diadili bahkan dituntut dua tahun penjara. Saya tentu saja bertanya-tanya apa salah saya, namun sampai saat ini saya tidak kunjung ada jawabannya,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa hal ini kriminalisasi, karena dia dipaksa mempertanggung jawabkan suatu perbuatan yang sesungguhnya tidak pernah dilakukan. “Majelis Hakim yang mulia, mohon saya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa, karena saya tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. Sebab tidak ada orang yang saya rugikan. Apalagi pelapor sendiri dalam kesaksiannya mengatakan tidak melaporkan saya,” tutur Agus Butarbutar. tim

Tinggalkan Balasan