TAKALAR, HR – SMPN 2 Takalar merupakan salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Jalan Kalabbiran Kecamatan Pattallassang Kab Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, dan salah atu sekolah yang mengelola dana BOS dan dana gratis, serta memiliki siswa – siswi 1.176 siswa dan tenaga pendidik 70 orang, serta guru honor 4 orang.
Kini, sekolah itu diterpa isu adanya kutipan yang diduga atas restu Kepala Sekolah, Hamzah dan Wakil Kapala Sekolah, Rusdianto, meminta kepada siswa-siswanya untuk membayar alat kebersihan dan pengecatan sekolah, serta diharuskan membeli laptop sendiri serta iuran lainnya.
Terkait itu, HR pun berusaha konfirmasi dan berhasil menemui Wakil Kepala Sekolah, Rusdianto, Jumat (8/9).
“Saya tegaskan tidak ada pungli – punglian di sekolah, pertama supaya ini rasional, ya. Insya Allah, sekolah itu di sini saya PLT, tidak ada sepengetahuan saya pungli apapun sifatnya,” ujar PLT Kepala Sekolah, berhubung Kepala Sekolah sedang ibadah ke Tanah Suci.
Rusdianto menjelaskan bahwa dirinya curiga bahwa baru-baru ini ada lomba kebersihan kelas, yang kemungkinan para siswanya berinsiatif saling patungan membeli cat untuk mengecat sekolah.
Rusdianto |
Berdasarkan informasi yang dihimpun HR, terungkap ada sikap tidak setuju diantara orangtua siswa yang menolak bayaran-bayaran tersebut. Informasi itu menyebutkan bahwa siswa-siswi diminta untuk membayar pembelian sapu dan sekop sampah, serta patungan untuk mengecet sekolah, yang tujuannya untuk mempercantik ruang kelas. Siswa juga diharuskan membayar iuran perpisahan nantinya. Ada juga kutipan berupa denda bagi siswa – siswi yang bicara kotor, angkarnya berfariasi antara Rp 10.000 sampai Rp 20.000, serta kutipan berupa denda bagi siswa yang bolos dikenakan Rp 50.000. Yang terberat bagi orang tua siswa, adanya anjuran/himbauan diharuskan membeli laptop sendiri.
Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungli sedikit atau banyak tetap saja korupsi yang termasuk kejahatan jabatan.
Kepada pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang lebih lihai menyikapi yang diduga pelanggaran yang dilakukan pihak oknum yang tidak bertanggung jawab segera diadakan pemeriksaan. kartia
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});