Ada Kenaikan UMK di Barito Utara

oleh -23 Dilihat
oleh

MUARA TEWEH, HR – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut), sepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp 3.595.013 per bulan atau naik 8,68 persen naik sebesar Rp287.246,49,- dari tahun sebelumnya yaitu Rp 3.307.767,-. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara  Mastur, pada saat rapat pengupahan.

“UMK Barito Utara ditetapkan sebesar Rp 3.595.013 per bulan yang disesuaikan dengan kondisi  pandemi Covid -19 dan inflasi yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk didalamnya membayar upah,” ungkap Mastur.

Tahapan proses penetapan UMK hasil rapat dewan pengupahan kabupaten disampaikan ke Bupati Barito Utara kemudian dilaporkan kepada Gubernur Kalteng untuk ditetapkan.

“Nantinya penetapan UMK Kabupaten Barito Utara melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng,” ujar Mastur.

Dia juga mengatakan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023 ini dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Kesepakatan UMK Barito Utara tersebut ditetapkan dalam sidang dewan pengupahan yang dihadiri Kepala DisnakertransKop dan UKM, yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten, M Mastur, Andry Cristian Hutabarat (Wakil Ketua) Dr Akhmad Rizali (Sekretaris merangkap anggota), Sugiarno (anggota), Juni Rantetampang (anggota), OB Sibarani (anggota), Karianto Saman (anggota) Sabirin (anggota), dan Syaifudin (anggota). mst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.