“Ada Apa Tuntutan Jaksa” Pemilik Senpi dan Sabu Hanya Dituntut 8 Tahun

oleh -854 views
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

TANGERANG, HRAda apa dengan tuntutan, Senin 29/1 Jaksa Penuntut Umum(JPU) Muhammad Agra Syafiquddin Yusuf jaksa Kejari Kota Tangerang menuntut terdakwa Aby Juan Alias Abay bin (alm) Mahmud pemilik Senpi dan Sabu 8 tahun yang diketuai hakim Fathul Mujib terbukti bersalah melawan hukum dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua.

Dakwaan jaksa penuntut umum, kesatu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua pasal 1ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 Terdakwa Aby Juan Alias Abay Bin (alm) Mahmud bersama-sama Herman Als Goler Bin (Alm) Saman (dalam berkas perkara terpisah) dan Broww (DPO/Belum Tertangkap), pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 di rumah kontrakan yang beralamat di Gg. Duloh RT.01 RW.02 Kelurahan Kedaung Wetan, kecamatan Neglasari – Kota Tangerang. Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tanpa memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api,amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Berawal pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa Aby Juan Alias Abay Bin (alm) Mahmud dihubungi melalui telepon oleh Broww maksud ingin memesan narkotika jenis shabu sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu atas permintaan Brown tersebut Terdakwa menyanggupinya dan sekira pukul 23.40 WIB setelah Terdakwa menerima uang pembayaran dari Broww lalu menghubungi Herman Als Goler Bin (Alm) Saman (dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya pada hari kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 00.05 WIB setibanya Saksi Herman Als Goler di rumah kontrakan/tempat tinggal Terdakwa dan menerima uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara tunai/cash langsung pergi menemui Rizal (DPO/Belum Tertangkap) untuk membeli narkotika jenis shabu lalu setelah Herman Als Goler membeli narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 (dua puluh empat) gram dari Rizal dan narkotika jenis shabu tersebut sudah berada dalam penguasaan Saksi Herman Als Goler langsung kembali menemui Terdakwa Aby Juan Alias Abay Bin (alm) Mahmud di rumah kontrakan/tempat tinggalnya yang beralamat di Gg. Duloh RT.01 RW.02 Kelurahan Kedaung Wetan, kecamatan Neglasari – Kota Tangerang.

Kemudian sekira pukul 01.00 WIB setibanya Saksi Herman Als Goler di rumah kontrakan/tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Gg. Duloh RT.01 RW.02 Kelurahan Kedaung Wetan, kecamatan Neglasari – Kota Tangerang untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa Aby Juan Alias Abay Bin (alm) Mahmud dan akan menyisihkan sedikit narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi bersama-sama, tiba-tiba didatangi dan ditangkap oleh Samsul Bachri, Yudi Septira dan Hari Setiawan (Anggota Polri dari Satreskrim Polsek Pinang) yang sebelumnya sedang melaksanakan rangkaian penyelidikan terkait peredaran narkotika.

Dan kemudian Samsul Bachri dan Tim langsung menanyakan identitas Terdakwa Aby Juan Alias Abay Bin (alm) Mahmud dan Herman Als Goler lalu pada saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/pakaian berhasil menemukan barang bukti dari penguasaan Herman Als Goler berupa narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 (dua puluh empat) dari dalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Gudang Garam Surya serta 1 (satu) unit handphone Merek Oppo A7 warna biru yang digunakan oleh Saksi Herman Als Goler untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu namun dari penguasaan Terdakwa, Saksi Samsul Bachri dan Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi yang digunakan oleh Terdakwa untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu.

Kemudian pada saat Samsul Bachri dan Tim melakukan interogasi awal terhadap Saksi Herman Als Goler diperoleh hasil bahwa narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 (dua puluh empat) tersebut diperoleh dari Rizal (DPO/Belum Tertangkap) atas perintah dari Terdakwa Aby Juan Alias Abay Bin (alm) Mahmud yang rencananya Narkotika jenis shabu tersebut akan digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi pesanan dari Sdr. Broww dan selanjutnya atas informasi yang didapatkan dari Herman Als Goler lalu Samsul Bachri dan Tim kembali melakukan penggeledahan rumah/tempat tinggal Terdakwa dan berhasil menemukan barangbukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api berbentuk pen Gun berikut 8 (delapan) buah peluru tajam berisikan timah, 15 (lima belas) buah peluru tajam berisikan gotri, 6 (enam) buah peluru hampa dan 1 (satu) buah selongsong peluru dari dalam 1 (satu) buah tas pinggang berwarna abu-abu yang sebelumnya disembunyikan di dalam lemari pakaian milik Terdakwa kemudian barang bukti tersebut Terdakwa serahkan kepada Samsul Bachri dan Tim dan langsung dilakukan penyitaan dari tangan kanan Terdakwa dan benar barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa dan Herman Als Goler berikut barang bukti di bawa ke Polsek Pinang guna pemeriksaan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri No. Lab : 4189/NNF/2023, tanggal 25 September 2023 atas nama Herman Als Goler Bin (Alm) Saman diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti nomor 1965/2023/OF berupa kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0382 gram tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan netto akhir 0,0342 gram.erwin.t

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *