SUBANG, HR – Anak baru gede (ABG) asal Desa Nagrak Kecamatan Ciater, Subang jadi “piala bergilir” oleh kedua remaja pengangguran di sebuah hotel di kawasan Ciater, Subang.
Peristiwan naas yang dialami korban, sebut saja Mawar (14), pelajar SMP, bermula saat dua teman korban, Agus dan Wisnu menjemput korban untuk melihat pameran (pasar malam) di alun-alun Jalancagak. Selepas dari pameran, bukannya pulang ke rumah, Ag dan Ws malah mengajak Mawar ke sebuah Villa di Ciater.
Di perjalanan, mereka bertemu dengan rekan lainnya, yakni Uj, Ba, Ro, Ag dan Eg. Tidak beberapa lama, Wisnu dan Rona pergi menuju Lembang. Sementara Mawar, Uj, Ba dan Eg berada di dalam villa. Namun, pada saat itu, Ba dan Eg memilih keluar villa dan meninggalkan Mawar dan Uj di dalam villa.
Saat Ba dan Eg keluar, Mawar dan Uj masuk kamar. Pada saat itulah, Uj dan Mawar melakukan layaknya pasangan suami-istri. Saat kedua remaja itu dimabuk cinta, Ba dan Eg justru menyaksikan adegan keduanya dari bagian belakang villa.
Saat Uj puas melampiaskan nafsu birahinya, Ag yang datang belakangan tiba di Villa. Seperti enggan menyia-nyiakan kesempatan, Ag kemudian masuk kamar dan melakukan hal yang sama. Dalam semalam, menjadi “piala bergilir” bocah pengangguran itu.
Keesokan harinya, Mawar ogah diajak pulang. Alasannya, Mawar ada teman dua wanita yang dibawa Wisnu dan Rona dari Lembang. Mawar yang enggan diajak pulang itu, lagi-lagi tidak disia-siakan Ag. Bocah berusia tanggung itu kembali menggarap tubuh Mawar.
Mawar yang masih ingusan, baru diantar pulang pada Senin subuh oleh Wisnu, setelah dua hari menginap di Gracia. Kedatangan Mawar pagi buta itu membuat ibunda korban curiga. Apalagi, Mawar langsung ngeloyor ke dalam kamar.
Saat diinterogasi, Mawar mengaku bahwa dirinya telah dinodai oleh Uj dan Ag. Tak terima dengan perlakuan yang menimpa putrinya itu, sang ibunda langsung melapor ke Polsek Jalancagak. Hanya butuh beberapa jam saja, anggota polisi menciduk keduanya di rumahnya masing-masing. Sementara Mawar menjalani visum di RSUD Ciereng dan menjalani pemeriksaan di unit PPA Subang.
Kepada penyidik Mawar mengaku, semula dirinya menolak ajakan mesum karena takut hamil. Namun dengan rayuan Uja dan Ag akan bertanggung jawab dan menikahinya, Mawar pun pasrah.
Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan melalui Kapolsek Jalancagak Kompol Yanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Edi Juhedi mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun ke atas. ■ herpan/galung