DENPASAR, HR – Menyikapi keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram di Kota Denpasar, Tim Satgas Pengawas Terpadu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan, Rabu (16/7). Sidak dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga serta didampingi Disperindag Kota Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali, Disnaker ESDM Provinsi Bali, Diskominfos Provinsi Bali, dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Sebanyak sembilan pangkalan LPG di wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Barat menjadi target pengawasan. Lokasi yang disasar meliputi kawasan Gandapura, Kompleks Perumahan TNI AD, Jalan Akasia, Jalan Teuku Umar, Jalan Gunung Guntur, serta Padangsambian.
Koordinator Tim Pengawas Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra, menyatakan bahwa sidak ini bertujuan mengecek langsung kesesuaian laporan masyarakat dengan kondisi di lapangan agar distribusi LPG 3 kg kembali lancar dan stabil.
“Target sidak difokuskan pada pengecekan kesesuaian laporan masyarakat dengan kondisi di lapangan agar permasalahan terkait kelangkaan LPG 3 kg dapat segera ditangani,” ucapnya.
Hasilnya, tim menemukan berbagai pelanggaran di beberapa pangkalan. Di antaranya:
- 6 pangkalan masih memasang papan identitas tidak sesuai ketentuan karena tidak terlihat jelas oleh masyarakat.
- 5 pangkalan melakukan praktik canvassing ke pengecer secara berlebihan, melebihi batas maksimal 10% dari kuota.
- 4 pangkalan menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp18.000/tabung
Selain itu, satu pangkalan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) karena ditemukan perbedaan nama antara pangkalan dan penanggung jawab barunya. Pangkalan tersebut akan diaktifkan kembali setelah proses administrasi diperbarui.
Menindaklanjuti temuan ini, Tim Satgas memberikan pembinaan kepada para pemilik pangkalan, termasuk kewajiban memasang papan nama dengan benar, menjual sesuai HET sesuai Pergub Bali, dan membatasi penyaluran ke pengecer sesuai ketentuan.
Pihak Pertamina dan Tim Satgas juga meminta para pelaku usaha menandatangani surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh agen dan Hiswana Migas. Apabila pelanggaran kembali terjadi, sanksi tegas berupa pengurangan pasokan LPG hingga rekomendasi PHU akan diberlakukan. dyra