LAMSEL, HR – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam menghadirkan perlindungan sosial kembali dibuktikan.
Kali ini, perhatian difokuskan pada para pekerja rentan, mereka yang sehari-hari bekerja tanpa perlindungan memadai, namun tetap setia mengabdi demi keluarga dan daerah.
Rabu pagi, 17 Juni 2025, suasana haru terasa di Aula Kantor Kecamatan Kalianda. Di hadapan para pejabat dan masyarakat, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama (Egi) menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, sekaligus santunan kematian kepada dua keluarga non-ASN yang ditinggalkan.
Turut hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Achmad Herry, Camat Kalianda Erman Suheri beserta para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Kalianda.
Dalam sambutannya, Bupati Egi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi dalam melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi.
“Saya berikan apresiasi besar kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus aktif mendukung program perlindungan sosial. Ini bukan sekadar program administratif, tapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keselamatan kerja rakyatnya,” tegas Bupati Egi.
Sebagai bukti kepedulian tersebut, dua keluarga dari almarhum Eksan (pegawai Satpol PP Kecamatan Sragi) dan Ali Syahbana (pegawai Satpol PP Kabupaten) menerima santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yang langsung ditransfer ke rekening ahli waris.
Sementara itu, Plh Kadisnakertrans, Achmad Herry, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam menjamin keberlangsungan hidup para pekerja, terutama yang tergolong rentan.
“Tahun 2025 ini, total terdapat 4.465 peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Lampung Selatan, tersebar di 17 kecamatan dan 260 desa/kelurahan. Khusus untuk Kecamatan Kalianda, kami serahkan 522 kartu peserta, sebagai bagian dari skema perlindungan sosial,” ujar Herry.
Pemkab Lampung Selatan bahkan menanggung iuran premi sebesar Rp16.800 per bulan per peserta selama lima bulan, dari Mei hingga September 2025, dengan total anggaran sebesar Rp375 juta.
“Ke depan, kami harap peserta dapat melanjutkan iuran secara mandiri agar perlindungan ini terus berlanjut,” imbuh Herry.
Melalui program ini, Pemkab Lampung Selatan menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat lapisan bawah. Bukan hanya memberi kartu, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi ribuan keluarga pekerja informal dan non-ASN. santi