JAKARTA, HR – Sebanyak tujuh pemilik lahan kecewa karena tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Kamal – Teluk Naga – Rajeg (Kataraja) atau Tol PIK 2 hingga kini belum dibayar. Jalan tol ini menjadi akses utama menuju perumahan PIK 2 yang sedang dalam proses pembangunan dan pemasaran.
Lebih mengecewakan lagi, di atas lahan milik tujuh pemilik tersebut sudah didirikan tiang dan marka jalan tol, padahal pihak pengembang, PT DGK, belum melakukan pembayaran.
Sertifikat tanah kepemilikan dari tujuh pemilik telah dibuat Surat Pelepasan Hak (SPH) pada 17 Januari 2025 dan sudah diserahkan. Namun, hingga kini mereka baru diberikan buku tabungan Bank Mandiri, sementara pembayaran belum dilakukan oleh PT DGK, anak perusahaan dari PT ASG.
Salah satu pemilik lahan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tidak memberikan kepastian terkait pembayaran. Ketidakjelasan ini berpotensi memicu sengketa hukum antara pemilik lahan dengan PT DGK, Kementerian PU, dan BPN.
“Jika gugatan perdata terjadi, pembangunan jalan tol Kataraja bisa terhambat dan penjualan perumahan PIK 2 berpotensi menurun, yang tentu akan merugikan pihak pengembang sendiri. Seharusnya pembayaran segera diselesaikan agar proyek berjalan lancar sesuai harapan PT ASG,” ujar salah satu pemilik lahan, dilansir dari media progresifjaya.id
Ironisnya, di tengah belum tuntasnya persoalan lahan, Agung Sedayu Group (ASG) justru menggelar pameran properti bertema “Berkarya Membangun Bangsa, Menyatukan Keberagaman”. Acara ini berlangsung pada 14–23 Februari 2025 di Signature Gallery CBD PIK 2, Jakarta.
Sementara itu, pembangunan jalan Tol PIK 2 terus dikebut, termasuk di atas lahan milik tujuh pemilik yang hingga kini belum mendapatkan hak mereka. (tim)