SAMOSIR, HR – Isu terhadap adanya dugaan kontrak media, yang dilakukan oleh satu instansi di Samosir terkuak secara tidak sengaja. Ketika itu, seorang oknum wartawan menyatakan, kesulitannya untuk mencairkan nilai kontrak yang sudah ditransfer ke rekening perusahaan, tempat dimana wartawan itu melakukan kegiatan jurnalistiknya.
Terhadap hal itu, awak media HR lalu melakukan konfirmasi kepada pemilik media yang dimaksud, mengingat soal itu adalah kewenangan pemilik media. Dan perihal kontrak itu pemilik mengakui kebenaran kontrak itu.
“Betul itu!, Ada kontrak dari instansi tersebut dengan media kami. Tapi sebagai pemilik media, kami tidak diberitahu. perihal adanya kontrak tersebut,” ujar pemilik media yang dimaksud, yang minta namanya dirahasiakan.
Dari keterangannya lebih lanjut, dia juga memberitahuakan, nilai kontrak yang disepakati. Terlepas dari nilai kontraknya, pemilik media merasa tidak menerima kontrak bila hal itu dikaitkan dengan isi atau materi pemberitaan.
“Sebagai yang memahami fungsi Pers, sebagai lembaga kontrol dalam tatanan negara demokratis, adalah hal yang tidak mungkin saya menerima kontrak tersebut,” ujarnya dengan tegas.
Apakah karena soal kontrak itu yang menjadi penyebab, dari miliknya menurut pengakuannya, media miliknya tadi, tidak lagi terlihat aktif melakukan pemberitaan mengenai Samosir. Dan terhadap itu, dia mengakui bahwa ada seorang pejabat dari instansi itu, yang beberapa kali menghubunginya perihal kemitraan yang telah terjalin sebelumnya.
Merujuk kepada latar belakang kehadirannya, Pers yang dimaksudkan sebagai lembaga kontrol, terhadap tiga pilar ketata negaraan satu negara.
Bahwa negara akan berjalan dengan baik, bila ada keseimbangan diantara kekuasan eksekutif-legislatif dan judikatif. Oleh karena itu, saat Pers tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya, maka ketata-negaraan akan memiliki peluang untuk disalah-gunakan oleh oknum-okunum para penyelenggara negara, yang tidak memiliki tanggung jawabnya.
Perihal kebenaran adanya kontrak media yang dilakukan di satu instansi di Samosir, awak media HR pun melakukan upaya pencarian faktanya. Sebuah pesan WA berisi konfirmasi, perihal kebenaran kontrak media dikrimkan kepada Kepala Dinas terkait. Pesan WA itu dikirimkan pada hari Kamis sekitar jam 10.00 pagi, Tetapi sampai berita ini ditayangkan, belum juga dijawab oleh pihak yang bersangkutan.
Mudah-mudahan dalam klarifikasi berikutnya, perihal dugaan kontrak media ini, dapat dikonfirmasi sebagaimana mestinya. Dan satu hal yang harus diketahui bersama, bahwa benar tidak kontrak media itu, adalah menyangkut legalitas alokasi anggaran APBD, yang digunakan untuk kontrak medianya.
“Ya, itu betul. Apakah pihak instansi yang membuat kebijakan kontrak media itu punya dasar hukum untuk pengalokasian anggarannya?”, ujar pemilik media yang badan usahanya dicatut, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Media Harapan Rakyat, akan terus melakukan upaya klarifikasi, mengenai kebenaran terhadap adanya kontrak media ini, sampai ada kejelasan sebagaimana mestinya. •BS/PMS/Biro HR, KDT