PALI, HR – DPC Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 Kab Muara Enim kembali mendatangi Kejari Pali di Jalan Merdeka No. 56 Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi, untuk memberikan surat guna mempertanyakan proses tindak lanjut laporan dugaan proyek mark up lingkup Dinas PU Kabupaten Pali, (9/10/17).
Pada 4 September 2017 lalu, DPC LAKI P’45 Kabupaten Muara Enim, telah mengirimkan surat laporan adanya dugaan mark up 2 proyek tahun 2016 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), yang merugikan negara hampir Rp1,5 miliar. Secara resmi telah dilaporkan oleh Laki P’45 Kab Muara Enim ke Kantor Kejaksaan Negeri Pali.
Ketua Laki P’45, Eddy Yusuf didampingi Sekretarisnya Dirmanto, mengungkapkan, “Kita mempertanyakan sekaligus memantau, sudah sejauh mana aparat penegak hukum menindak lanjuti dugaan mark up tersebut.”
Kedua proyek yang diduga mark up tersebut diantaranya; pertama Peningkatan Jalan Simpang Raja menuju Simpang Rasau yang merupakan pekerjaan lanjutan tahun Anggaran 2016 dengan HPS Rp12.881.842.000, dan Kedua adalah proyek Peningkatan Jalan Cor Beton Tanah Abang Utara menuju Muara Sungai, juga merupakan pekerjaan lanjutan tahun anggaran 2017 dengan HPS Rp 4.998.185.000. Diduga kuat kedua paket tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.471.226.625.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, “apabilah tidak ada jawaban dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kita telah mempersiapkan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi, hingga dugaan ini terungkap kebenarannya.” ja/rh
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});