Penahanan Putra Ketua DPC PDIP Majalengka Di Duga Ada Kepentingan Politik

oleh -18 Dilihat
oleh
Penahanan Putra Ketua DPC PDIP Majalengka Di Duga Ada Kepentingan Politik.

MAJALENGKA, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menahan AN dan INA dalam dugaan kasus proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

Atas penetapan tersangka dan penahanan INA oleh Kejati Jabar, banyak pihak yang menduga bahwa hal tersebut syarat dengan muatan kepentingan politik. Salahsatunya dari relawan GERAK.

Koordinator relawan GERAK, Ari Sobari, S.E., mengatakan, penahanan INA bukan menjadi hal yang sangat luar biasa.

Menurutnya, justru hal ini menggambarkan citra yang kurang baik penegakan hukum yang dilakukan lembaga peradilan.

“Berdasarkan konstitusi, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun pada kenyataannya, ada manusia-manusia di dalamnya yang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum justru dengan sadar mempermainkan hukum,” ujar Ari, saat dihubungi awak media. Minggu, (31/3/24).

Permainan itu, sambung Ari, mempunyai motif berupa kepentingan untuk Pilkada. Hal ini melukiskan sudah seberapa rusaknya penegakan hukum di Indonesia.

Ia pun menegaskan, jika penahanan INA itu tidak ada muatan kepentingan politik. Maka Kejati harus berani menahan orang yang disebut-sebut AN melalui kuasa hukumnya.

“Jika Penahanan INA tidak ditunggangi karena unsur politik, maka Kejaksaan Tinggi harus berani segera menahan M dan periksa E atas dugaan aliran gratifikasi yang mengalir kepadanya,” katanya.

“Jadikan pernyataan AN dan Pengacara Hukumnya sebagai bukti awal memeriksa E,” tegasnya.

Seperti diketahui, munculnya nama E dan M dalam kasus pasar Cigasong keluar dari pengakuan AN saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Jabar pada Selasa, (19/3/24).

Hal itu seperti dikatakan kuasa hukum AN, Dede Kusnandar, sesaat setelah kliennya itu diperiksa tim penyidik Kejati Jabar selama kurang lebih delapan jam dan langsung ditahan.

Dikatakan Kuasa Hukum AN, setelah dapat lelang ada inisiatif dari PT PGA memberikan sejumlah uang kepada Pemda dan INA.

“Untuk ke Pemda (Bupati) dan untuk Pak INA itu. Dan itu (pemberian dari PT) ditolak,” tegasnya.

“Justru yang muncul keterangan sekarang dari klien saya itu justru ada permintaan dari M atas dasar suruhan E,” katanya.

“Jadi atas permintaan E, M meminta uang ke AN. M itu pejabat, E pejabat juga,” ujarnya, menegaskan.

Seperti publik ketahui, INA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024.

INA pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.lintong

Thumbnail

Mengatasi Kecanduan Judi Online dengan Hipnoterapi: Solusi yang Efektif

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kecanduan judi online menjadi masalah yang semakin meluas, dan banyak orang merasa […] Artikel Mengatasi Kecanduan Judi...

Indonesian News
Thumbnail

Cara Memulai Bisnis Online 2025: Panduan Lengkap untuk Pemula

https://harapanrakyatonline.com/feed Memulai bisnis online di tahun 2025 menjadi salah satu cara terbaik untuk meraih penghasilan tambahan […] Artikel Cara Memulai Bisnis...

Indonesian News
Thumbnail

Polisi Laut Singapura Tanggapi Insiden dengan Nelayan Indonesia di Perairan Teritorial Singapura

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Polisi Laut Singapura (PCG) berhasil menggagalkan upaya nelayan Indonesia yang memasuki perairan […] Artikel Polisi Laut Singapura...

Indonesian News
Thumbnail

Mertua dan Menantu Dilapor ke Polda Metro Jaya Dugaan Penipuan dan Penggelapan

JAKARTA – Komisaris dan Direktur PT. Mitra Setia Kirana bersama Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke Polda Metro Jaya...

OK Jakarta
Thumbnail

Kisah Gunung Slamet: Rombongan Tega Tinggalkan Teman Saat Mengalami Hipotermia

Jawa Tengah – Pendakian Gunung Slamet pada Minggu, 29 Desember 2024, meninggalkan pelajaran mendalam bagi komunitas pendaki. Dalam sebuah video...

OK Jakarta
Thumbnail

LBH SPHP akan melaporkan Oknum RW yang mengintimidasi Bendahara ke Polisi

JAKARTA – Terkait arogansi yang dilakukan oleh Dasuki selaku ketua RW 016 kelurahan Kalideres yang memecat dan mengintimidasi Bendaharanya menuai...

OK Jakarta
Thumbnail

Ketum PWI Pusat Minta Persiapan Teknis HPN 2025 Dimulai Pekan Depan

JAKARTA, MF – Setelah mendapat dukungan penuh dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhidin, Panitia Pelaksana (Panpel) Hari Pers Nasional (HPN)...

Media Focus
Thumbnail

Kapolresta Tangerang Tinjau Langsung TKP Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak

TANGERANG, MF – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, turun langsung meninjau tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak...

Media Focus
Thumbnail

Anggota Dewan Kota Jakbar Periode 2024-2029 Dikukuhkan

JAKARTA, MF – Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menghadiri pengukuhan dan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Kota Jakarta Barat di...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.