Penahanan Putra Ketua DPC PDIP Majalengka Di Duga Ada Kepentingan Politik

oleh -23 Dilihat
oleh
Penahanan Putra Ketua DPC PDIP Majalengka Di Duga Ada Kepentingan Politik.

MAJALENGKA, HR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menahan AN dan INA dalam dugaan kasus proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

Atas penetapan tersangka dan penahanan INA oleh Kejati Jabar, banyak pihak yang menduga bahwa hal tersebut syarat dengan muatan kepentingan politik. Salahsatunya dari relawan GERAK.

Koordinator relawan GERAK, Ari Sobari, S.E., mengatakan, penahanan INA bukan menjadi hal yang sangat luar biasa.

Menurutnya, justru hal ini menggambarkan citra yang kurang baik penegakan hukum yang dilakukan lembaga peradilan.

“Berdasarkan konstitusi, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun pada kenyataannya, ada manusia-manusia di dalamnya yang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum justru dengan sadar mempermainkan hukum,” ujar Ari, saat dihubungi awak media. Minggu, (31/3/24).

Permainan itu, sambung Ari, mempunyai motif berupa kepentingan untuk Pilkada. Hal ini melukiskan sudah seberapa rusaknya penegakan hukum di Indonesia.

Ia pun menegaskan, jika penahanan INA itu tidak ada muatan kepentingan politik. Maka Kejati harus berani menahan orang yang disebut-sebut AN melalui kuasa hukumnya.

“Jika Penahanan INA tidak ditunggangi karena unsur politik, maka Kejaksaan Tinggi harus berani segera menahan M dan periksa E atas dugaan aliran gratifikasi yang mengalir kepadanya,” katanya.

“Jadikan pernyataan AN dan Pengacara Hukumnya sebagai bukti awal memeriksa E,” tegasnya.

Seperti diketahui, munculnya nama E dan M dalam kasus pasar Cigasong keluar dari pengakuan AN saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Jabar pada Selasa, (19/3/24).

Hal itu seperti dikatakan kuasa hukum AN, Dede Kusnandar, sesaat setelah kliennya itu diperiksa tim penyidik Kejati Jabar selama kurang lebih delapan jam dan langsung ditahan.

Dikatakan Kuasa Hukum AN, setelah dapat lelang ada inisiatif dari PT PGA memberikan sejumlah uang kepada Pemda dan INA.

“Untuk ke Pemda (Bupati) dan untuk Pak INA itu. Dan itu (pemberian dari PT) ditolak,” tegasnya.

“Justru yang muncul keterangan sekarang dari klien saya itu justru ada permintaan dari M atas dasar suruhan E,” katanya.

“Jadi atas permintaan E, M meminta uang ke AN. M itu pejabat, E pejabat juga,” ujarnya, menegaskan.

Seperti publik ketahui, INA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024.

INA pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.lintong

Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

https://harapanrakyatonline.com/feed JAKARTA, IN – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta […] Artikel Lurah Jembatan Lima...

Indonesian News
Thumbnail

BMKG Denpasar: Peringatan Dini Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Selat Bali, 13-16 Januari 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed DENPASAR, IN – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan […] Artikel BMKG Denpasar: Peringatan...

Indonesian News
Thumbnail

Muzakir Manaf dan Fadhullah Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih Pilkada 2024

https://harapanrakyatonline.com/feed BANDA ACEH, IN – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh secara resmi menetapkan pasangan nomor […] Artikel Muzakir Manaf dan...

Indonesian News
Thumbnail

Dukung Asta Cita Prabowo, IAW Desak Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang Diusut Tuntas

  JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Accountability Watch (IAW) Hasan Basri mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto yang mengambil langkah...

OK Jakarta
Thumbnail

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim

Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Kejari Jaktim Artikel Kejati DKI Serahkan Tersangka dan Barang Bukti...

OK Jakarta
Thumbnail

Demomo di Duga Tempat Massage Prostitusi

JAKARTA – Sebuah tempat lounge and massage, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Lurah Jembatan Lima Nilai Ketua RW Tidak Punya Hak Proregatif atas Pengurus RW

JAKARTA, MF – Kekisruhan yang terjadi di RW 05, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena dianggap...

Media Focus
Thumbnail

Logo dan Maskot HPN 2025 Resmi Diluncurkan

BANJARMASIN, MF – Panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2025 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melakukan audiensi dengan Plh Gubernur Kalsel Dr...

Media Focus
Thumbnail

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

JAKARTA, MF – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, beserta...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.