BALI, HR – Sesuai PKPU No 4 tahun 2017 bahwa pemasangan alat peraga paslon harus memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No 4/2017, dimana setiap alat peraga baik menyangkut bentuk, ukuran, design dan titik pemasangan harus merupakan kesepakatan bersama antara KPU dengan paslon atau tim paslon.
Bahwa dengan dimulainya kampanye per tanggal 15 Februari, maka Tim Mantra Kerta Kabupaten Badung, Rabu (14/2), sebagai tim yang taat azas dan taat segala peraturan, dengan sukarela menurunkan seluruh alat peraga di ruang publik demi menjaga estetika kawasan dan kondusifitas wilayah.
Malam ini pukul 19.00 tim Mantra Kerta Kec Kuta tampak bergerak menurunkan baliho dan sejenisnya di kawasan Kuta, Legian dan Seminyak. Demikian halnya seluruh pendukung, relawan dan simpatisan Mantra Kerta di seluruh Kab Badung telah menurunkan alat peraga paslon Mantra Kerta secara berkelanjutan dan tetap menjunjung tinggi kaidah-kaidah yang mengatur tata cara pemasangan alat peraga sebagaimana petunjuk KPU, Panwaslu dan pemerintah daerah, demi terciptanya kawasan yang tetap rapi dan nyaman.
“jadi kami dari Partai dan relawan Mantra Kerta, komit pada perkuatan estetika kawasan, menjaga keharmonisan dan kenyamanan semua pihak,” jelas Puspa Negara. ans