Panwaslu Majalengka: Money Politik dan Politisasi SARA adalah Tindak Pidana

oleh -1.3K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Panwaslu Kabupaten Majalengka menggelar deklarasi tolak dan lawan money politik dan politisasi SARA secara serentak, bersama tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, di Graha Sindang Kasih Kabupaten Majalengka, Rabu (14/02).

Deklarasi dan penandatangan penolakan money politik dan politisasi SARA, disaksikan KPU dan Panwaslu Kabupaten Majalengka serta dari Polres Majalengka, Kejaksaan Majalengka dan partai pengusung.

Ketua Panwaslu Majalengka, H Agus Asri Syabana didampingi Kadiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Majalengka, Alan Barok bersama Kadiv SDM dan Organisasi Panwaskab Majalengka, Dede Sukmayadi, menegaskan, tak akan menolerir pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka yang melakukan politik uang atau mengambil keuntungan politik dengan memanfaatkan isu SARA.

“Kita tidak segan-segan mengambil tindakan seandainya politik uang dan politisasi SARA dilakukan,” kata Agus Asri Syabana.

Panwaslu menggelar deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA antara lain mengundang tiga pasang calon peserta Pilkada Majalengka 2018. Tiga paslon itu yakni Maman Jefry dengan nomor urut 1, Karna–Tarsono nomor 2, dan Sanwasi–Taufan nomor 3 yang di dampingi partai pengusung.

Agus Asri Syabana menjelaskan, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pilkada mengikat paslon sejak mereka ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh KPUD Majalengka. arenanya jika ada paslon yang menabrak peraturan, pihaknya pasti akan menindaknya. Termasuk juga mobilisasi PNS, Kepala Desa, dan institusi lain yang dilarang undang-undang, tapi diabaikan. Deklarasi yang digelar hari ini, ungkap Agus, merupakan peringatan agar kontestasi Pilkakda Majalengka bersih dari praktek politik uang serta pemanfaatan isu SARA untuk kepentingan politik.

Paslon yang terbukti melakukan dua hal itu, menurut Agus, pasti akan berhadapan dengan hukum. Sanksi hukum sudah menunggu mereka yang melakukan politik uang atau politisasi SARA.

“Karena itu tidak pidana, Sanksinya tak main-main, paslon bisa dicoret dari daftar peserta Pilkada.Bisa sampai pada diskualifikasi pencalonan,” tegas Agus. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *