Agen SH (berdiri) Supriyo (duduk sebelah kanan) dan Nehen (duduk sebelah kiri) masing-masing sebagai perwakilan PT PIN dan masyarakat RT 08.
SINTANG, HR – Dengan dilaksanakannya ritual adat di lokasi pasar modern Kapuas Raya, Pal 4 Kelurahan Rawa Mambok Kab. Sintang, Sabtu 25/11/2023, maka perkara adat yang pernah terjadi disana dinyatakan Klir.
Agen SH, salah satu pengurus Forum Ketemenggungan Kab Sintang dan juga anggota tim hakim adat pada perkara disana, bertindak langsung sebagai pelaksana ritual.
Bahan ritual terdiri dari, Ayam, darah babi, parang, beras dan kelengkapan adat lainnya.
Ritual atau acara adat yang dilaksanakan di salah satu bangunan pasar itu, dari pihak PT. PIN dilakoni langsung Managernya, Supriyo di saksikan Kuasa Hukum PT PIN Korintus SH.
Sedangkan dari masyarakat RT 08 Nehen dan Mamat sebagai saksi. Usai acara adat itu, suasana keakraban pun langsung nampak antara masyarakat dan managemen PT.PiN.
Korintus SH kepada HR mengaku bangga dan haru begitu acara dimulai dan selesai.
Haru itu artinya dengan PT.PIN telah memenuhi keputusan sidang adat beberapa waktu lalu, maka selesailah perkara adat yang pernah terjadi antara PT.PIN dengan masyarakat RT 08 Kelurahan Rawa Mambok.
Bangga, ketika ritual adat itu usai dilaksanakan, masyarakat mengatakan puas akan solusi itu (penyelesaian cara adat-red)
Semoga hubungan PT. PIN masyarakat RT 08, pedagang – pun demikian aman damai laksanakan aktivitasnya di pasar modern Kapuas Raya, harap Korintus.
Hal sama juga diungkapkan Nehen dan Mamat mewakili masyarakat RT 08. Bahkan 2 perwakilan masyarakat itu berkata jujur bahwa penyelesaian secara adat itu berkat dukungan Korintus.
Kami telah sama berkomitmen harus saling menjaga merawat tujuan acara adat ini dibuat, ujar Mamat.
Diwaktu yang sama, sebagaimana salah satu butir keputusan hakim adat, Gate keluar masuk pasar Kapuas Raya langsung diaktifkan dan lapak – lapak penjual hasil bumi Sintang pun mulai besok Senin telah nyatakan buka, timpal Miltoni S.Hut, Managemen PT PIN. tim