PH Shirly, Maklumi Penundaan Putusan Hakim PN Sintang

oleh -1.6K views

Korintus SH

SINTANG, HR – Penundaan pembacaan putusan perkara No 33/Pdt.G/2023/PN Sintang Kalimantan Barat, dimaklumi Korintus S.H, Penasehat Hukum penggugat Shirly Widiarti (62).

Pembacaan putusan yang sedianya dibacakan tgl 24 November 2023, ditunda hingga 29 November 2023.

Alasan penundaan sebagaimana terbaca dalam e-court PN Sintang, ditunda karena putusan belum siap, Majelis Hakim masih akan bermusyawarah untuk putusan.

Menyikapi alasan Majelis tersebut, Korintus berpendapat, kadang ada sisi baiknya penundaan putusan guna menghsilkan putusan yang benar dan adil.

Mungkin saja majelis butuh waktu memperhatikan kronologis / perjalanan perkara, menilai barang bukti para pihak (penggugat dan tergugat).

Kesaksian dari para saksi dan hasil sidang lapangan. “Saya menduga faktor ini bisa saja pengaruhi putusan belum waktunya dibacakan,” ujar Korintus kepada HR (24/11) di Sintang”.

“Kalau kita (Korintus dan Bobpy -red) sebagai kuasa penggugat, menyikapi penundaan positif saja, apalagi disebutkan majelis penundaan itu yaitu menunggu musyawarah majelis.”

Tentunya, ketika satu putusan telah dibacakan segala sesuatu telah atas musyawarah, sehingga dapat diterima para pihak, sambungnya lagi.

Korintus mengatakan penundaan pembacaan putusan hal biasa dalam satu perkara.

Namun untuk perkara Shirly Widiarti melawan Adin Sopandi (T1) Notaris Jainuddin (T2) dan Kepala ATR/BPN Kab Sintang (T3) kami optimis bahwa keputusan 3 Hakim majelis akan memengaruhi perkara serupa di Negara ini.

Maksud Korintus adalah, bahwa penggugat dalam status seorang janda upanya selesaikan dengan cara damai kepada tergugat 1 khususnya cukup memprihatinkan.

Lagi, penggugat dalam hal penyelesaian damai dimaksud tidak ada menekan harga, tetapi kekeluargaan saja, padahal tergugat 1 telah menguasai lahannya dari tahun 2004.

Kemudian, ketika Hakim mengizinkan penggugat melihat alat bukti tergugat 1 dan tergugat 2 usai sidang lapangan, penggugat yaitu Shirly Widiarti kaget luar biasa sebab bukti – bukti dirinya tidak satu-pun indikasi yang menunjukkan dirinya.

Antara lain, KTP, Tandatangan, Foto, Surat Kuasa menjual tidak ada, dan nyaris semuanya tak layak disebut bukti menurut kami.

Maka itu, semua alat bukti para tergugat kami tolak semua, karena memang tidak pernah Shirly berniat menjual tanah itu sedang dia di Kaltim tahun 2004 beber Korintus.

Apalagi keterangan dalam KTP, sungguh sangat miris melihatnya, tanggal lahir tidak ada, lagi disebut lahir di Sumatra padahal penggugat lahir di Denpasar Bali, lebih miris lagi, foto penggugat nyaris tak berbentuk.

Lalu ada ketikan Janda dalam KTP yang sangat kentara dengan huruf mesin ketik pada KTP, pokoknya liat KTP saja sebenarnya, notaris tidak boleh memproses AJB jika bicara kehati – hatian yang wajib diterapkan notaris dalam tugasnya, urai Korintus panjang lebar.

Jadi kembali ke soal penundaan putusan menurut kami kuasa Penggugat yakin dan percaya kepada majelis bahwa penundaan murni karena butuh waktu musyawarah untuk putusan.

Soal harapan kuasa hukum dan penggugat sendiri, jelas memohon kepada majelis supaya mengabulkan permohonan pemohon yang didasari bukti dan kesaksian pihak pemohon.

Berharap supaya majelis memutus perkara itu jauh dari kesan tumpul keatas tajam kebawah.

“Kami terpanggil ucapkan kalimat itu disebabkan Shirly Widiarti (62), hidup sendiri di Pontianak, tidak bisa aktif hadiri sidang di PN Sintang jelas karena ekonomi,” ungkap Korintus. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *