Bawaslu Kota Denpasar Tekankan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pilkada 2024

oleh -10 Dilihat
oleh
Bawaslu Kota Denpasar Tekankan Netralitas ASN Pada Pemilu dan Pilkada 2024.

DENPASAR, HR – Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar kembali menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mendukung jalannya Pemilihan Umum 2024 yang adil dan bermartabat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suyanto, ketika ditemui di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, menggarisbawahi bahwa ASN memiliki peran strategis dalam menjamin kesuksesan pemilu.

“Keterlibatan ASN yang netral akan memberikan kontribusi positif dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan lancar, adil, dan transparan” ujar Suyanto.

Bawaslu Kota Denpasar menyoroti pentingnya netralitas ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik yang tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Dengan hal itu, netralitas ASN diharapkan akan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Suyanto juga menekankan bahwa partisipasi ASN dalam kegiatan politik praktis dapat merusak integritas dan kredibilitas lembaga pemerintah. Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN selama proses pemilu dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengenai sanksi yang diberikan bagi ASN yang melanggar, akan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang dalam menindaklanjuti ketidak netralan asn, Bawaslu hanya merekomendasikan temuan atau laporan pelanggaran ASN” tutup Suyanto.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Sehingga apabila terdapat temuan bentuk keperpihakan kepada peserta pemilu tertentu oleh ASN, akan dikenakan sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berupa dispilin sedang dan berat.

Pada hukuman displin sedang, dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan pada hukuman disiplin berat, akan dilakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Netralitas ASN menjadi salah satu pilar utama dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan upaya bersama antara Bawaslu, lembaga pemerintah, dan ASN, diharapkan pemilu dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan memenuhi standar demokrasi yang tinggi.

Kedepannya, Bawaslu Kota Denpasar akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk melaksanakan Pakta Integritas ASN dan non ASN di Kota Denpasar sebagai langkah penegakan aturan terkait netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024.dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.