JAKARTA, HR – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad sahroni mengomentari sikap Anwar Usman yang memilih tak mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diberhentikan dari jabatan ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Politikus Partai NasDem itu menilai sikap tersebut merendahkan marwah lembaga MK, karena menurutnya seluruh Indonesia sudah mengetahui Anwar hakim yang tak berintegritas.
Meski begitu, kata Sahroni, perilaku seperti yang ditunjukkan Anwar sudah lumrah di Indonesia.
Sebab, banyak pejabat negara yang berkinerja buruk, tapi tak ingin mundur dari jabatannya. “Jadi ya saya nggak aneh kalau Anwar Usman tidak mau mundur, walau satu negara sudah tahu betapa dia tidak berintegritas, berdasarkan vonis dari MKMK,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
“Ironis memang, harusnya MKMK sekalian berhentikan sebagai hakim MK,” sambungnya.
Ia menambahkan, peristiwa ini membuat masyarakat kian sulit mempercayai putusan yang dikeluarkan MK nantinya. “Bisa menimbulkan keributan-keributan baru yang berakibat jatuhnya kredibilitas lembaga MK,” katanya.
Putusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari Ketua MK kepada Anwar tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.
Hal tersebut, kata Jimly, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. jm