JAKARTA, HR – Terdakwa kasus mafia migas pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 kg subsidi ke Tabung Gas non Subsidi 12 kg Toni Susanto lagi lagi harus menunggu sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yonart Nanda Dedy, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,sidang yang seharusnya berlangsung selasa (8/8/2023) lalu, namun sidang ditunda karena Jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Sidang lalu diagendakan kamis kemarin. Namun lagi-lagi sidang molor alias ditunda dengan alasan yang sama.
Ketua Majelis Hakim Maryono SH, yang menyidangkan perkara ini membenarkan sidang sudah dua kali tertunda kerena JPU belum menerima rencana tuntutan (Rentut) dan akan disidangkan hari selasa (15/8/2023),” ujar Maryono saat dikonfirmasi Wartawan HR Via wa.
Molornya persidangan terdakwa Toni Susanto perkara mafia Migas pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi ke non subsidi tabung 12 kg demi keuntungan berlipat ganda dan mengabaikan keselamatan diri sendiri dan warga sekitar cukup menyita perhatian publik.
Pasalnya publik sangat antusias menantikan sidang berikutnya hingga vonis perkara ini. Demi keadilan karena ulah mafia Migas yang telah merugikan orang banyak dan juga menggerus uang negara untuk menalangi subsidi yang dilakukan Pemerintah.
Penuntut Umum Yonart Nanda Dedy SH, dari Kejari Jakarta Utara,untuk kali kedua kembali menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Toni Susanto ,dengan alasan rentut belum turun.Pasalnya semenjak perkara ini menggelinding ke meja hijau pada sidang perdana (4/7/2023) lalu,sidang juga ditunda dengan alasan klasik JPU, penetapan belum turun.
Perlu untuk diketahui, perkara ini menggelinding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hasil pengungkapan Polres Jakarta Utara, tanggal (18/04/2023) lalu,di jalan Camar Kelurahan Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, bersama Barang Bukti puluhan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg dan ukuran 12 Kg dan berikut satu unit mobil pik up.
Atas tindakannya melakukan praktik ilegal pengoplosan Gas Elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi ke non subsidi Jaksa pun hanya menjeratnya dengan pasal Migas sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 angka 9 UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.
Bukan rahasia umum lagi,penanganan sejumlah perkara Migas khususnya pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi olehJaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, hanya berkutat pasal Migas dan mengabaikan pasal berlapis yang berujung pada tuntutan dan vonis ringan terhadap para pelaku mafia Migas.
Hal itu terlihat dalam penanganan sejumlah kasus pengoplosan LPG 3 Kg diantaranya,perkara No. 317/Pid.Sus/2023 dan perkara 318/Pid.Sus/2023 dan perkara nomor. 138/Pid.Sus/2023 ,serta 139/Pid.Sus/2023,yang ditangani Jaksa Melda Siagian SH,hanya menjatuhkan tuntutan keempat perkara 1 tahun 6 bulan pidana penjara.
Ringannya tuntutan yang dijatuhkan Jaksa kepada pelaku perkara Migas khususnya pengoplosan LPG 3 Kg dalam dakwaannya hanya menerapkan pasal Migas(Pengangkutan/Niaga) seharusnya menerapkan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 32 ayat (2) Jo. Pasal 31 tahun 1981 tentang Metrologi Legal,dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 2 Miliar Rupiah.
Ironisnya, Jaksa hanya menjerat terdakwa dengan pasal Migas saja dan mengabaikan pasal berlapis menjadi celah untuk meringankan hukuman bagi pelaku pengoplos dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku mafia Migas.
Berkaca dari penanganan sejumlah perkara diatas oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakut,publik berharap banyak kepada Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Jakarta Utara, H Atang Pujiyanto SH, seyoganya mengevaluasi kinerja bawahannya, khususnya dalam penanganan perkara pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi, agar penanganan perkara kedepan bisa lebih maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku dalam rangka mensukseskan program Pemerintah dalam memberangus Mafia Migas agar penerima manfaat subsidi tepat sasaran.lisbon