GOWA, HR – Salah satu radio kampus milik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan nama Radio Syiar FM melakukan perizinan.
Kehadiran radio – radio Perizinan radio menjadi persyaratan saat ini guna menertibkan kehadiran radio-radio liar.
Guna kelengkapan ini, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Abd Rasyid Masri menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, H Muchlis. Pertemuan berlangsung hangat di ruang kerja Sekda Gowa di Kantor Bupati Gowa, Selasa (30//18)
Abd Rasyid Masri menyampaikan kehadiran teamnya dalam rangka penggurusan Izin Operasional Radio Syi’ar FM UIN Samata.
“Kami datang kemari bermaksud ingin meminta arahan dari Sekda Gowa terkait surat rekomendasi perizinan mengudara,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Radio Syariah FM ini sebenarnya sudah 8 Tahun mengudara, hanya saja setelah adanya pergantian pimpinan di KPID (Komisi Penyiaran Informasi Daerah) dalam rangka penertiban radio-radio liar, maka setiap station radio wajib memberikan surat rekomendasi penyiaran dari pemerintah setempat, dan ini merupakan salah satu syarat untuk dapat mengudara kembali.
“Jadi jika kami tidak mengantongi surat rekomendasi tersebut, untuk sementara ijin mengudara kami dicabut dan tidak dapat beroperasi dan itu sudah berjalan 2 bulan,” terangnya dihadapan Sekda.
H. Muchlis dalam arahannya, meminta pihak radio kampus ini untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan persandian Kab Gowa.
“Untuk penerbitan surat rekomendasi, silahkan untuk dikoordinasikan dengan Dinas Kominfo. Dinas ini yang akan membuat surat rekomendasinya dan diserahkan ke pak bupati untuk ditandatangani,” jelasnya.
Turut hadir di pertemuan ini, Kepala Dinas Sosial, H Syamsuddin Bidol dan Kepala Dinas Pendidikan Kab Gowa, H Salam. kartia