Saat pelaksanaan eksekusi.
JAKARTA, HR – Sedikitnya 62 rumah warga di Kampung Sawah, RW 011 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ketua Pengadilan Jakarta Utara Tumpal Sagala SH MH dan Humas Tumpanuli Marbun SH MH mengutus Anggotanya Sumarni SH MH, melalui Reky SH MH bersama jajarannya berkisar 10 orang.
Setelah membacakan putusan Pengadilan dan Penetapan yang berkekuatan Hukum tetap langsung dilakukan pembongkaran, walau ada perlawanan yang tidak masuk akal. Namun Reky mangatakan yang sebenarnya, setelah dibicarakan pada penghuni dan Reky terlebih dahulu menyiapkan tempat walau kontrakan. Maka perlawanan redah, terjadilah pembongkaran hingga jam 18 WIB.
Eksekusi lahan tersebut terkait pembangunan lanjutan Tol Cibitung-Cilincing, puluhan rumah warga Kampung Sawah rata dengan tanah setelah dihancurkan menggunakan sejumlah alat berat.
Proses eksekusi puluhan rumah warga tersebut juga dikawal ratusan petugas gabungan dari kepolisian, di dampingi Kanit Polsek Cilincing Alex (Kanit) dan TNI, hingga pemerintah setempat Sugeng Sutrisno RT.05
Secara keseluruhan, eksekusi berlangsung cukup kondusif meski sempat ada kericuhan terjadi antar warga. Namun Reky SH MH siap untuk menghadapinya.
“Ini penggusuran terkait proyek tol Cibitung-Cilincing. Ada 62 rumah yang dieksekusi hari ini di lokasi yang digusur hari ini berada di wilayah RT 08, RT 09, RT 06, RT 05, dan RT 10,” jelasnya.
62 rumah itu termasuk bagian dari total 363 bangunan yang terdampak pembangunan Tol Cibitung-Cilincing di wilayah RW 011 kelurahan Semper Timur.
“Nah 62 rumah ini telah dilakukan (eksekusi), ada tiga sektor, sektor satu di depan, sektor dua di tengah, sektor tiga ada di RT 05 dan RT 10.”
Untuk bangunan yang 62 ini ada yang sudah ngambil (ganti rugi), ada yang belum. Uangnya dititipkan ke pengadilan. nen