MELAWI, HR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP – KPK Komcab Melawi, Sopyan Mulyana selaku Ketua dan Herri Harjomo SE selaku Sekjen, menegaskan kepada pihak SPBU agar dapat memikirkan masyarakat yang memerlukan dan membutuhkan BBM untuk pemakaian sehari-hari. Kedua aktivis LSM ini menegaskan kepada pengusaha SPBU juga jangan mengutamakan pelanggannya yang mementingkan kepentingan pribadinya.
“Kami dari LP-KPK Komcab Melawi menegaskan supaya semua pihak SPBU yang ada di Melawi ini harus bekerja profesional, jangan mementingkan diri sendiri, karena masyarakat banyak yang membutuhkan BBM,” ujarnya.
Sopyan menjelaskan bahwa masyarakat umum saat ini sangat sulit untuk mendapatkan BBM di SPBU yang ada di Kabupaten Melawi Provinsi Kalbar. Wilayah Melawi saat ini mengalami kelangkaan BBM jenis premium, pertalite, pertamax dan solar.
“Kelangkaan ini bukan dikarenakan kurangnya pasokan dari Pertamina, namun ulah para spekulan yang menampung BBM tersebut,” tegasnya, Sabtu (18/11/2017).
Dari pantauan tim LP-KPK Komcab Melawi di lapangan, sehari-hari di Kota Juang Nanga Pinoh ini, melihat langsung kondisi di tiga SPBU di Melawi dipenuhi antrian panjang kendaraan yang ingin mengisi BBM. Pengisian yang menggunakan penampungan sementara diangkut dengan mobil atau jerigen yang di luar tangki standard, mengakibatkan pengisian terlalu lama. Sehingga warga yang lain harus antri hingga ke jalan. Ini semua ulah para spekulan yang melakukan pengisian yang terlalu banyak untuk ditampung di pangkalan tertentu, mengakibatkan kelangkaan BBM di Kota Juang Nanga Pinoh Kab Melawi.
Meski hal ini diketahui aparat setempat, namun tidak ada upaya menegur atau bertindak terhadap hal itu, justru dibiarkan dan tutup mata. Sejumlah masyarakat juga mulai resah dan mengeluhkan dengan kelangkaan BBM ini, mengingat harga penjualan BBM di eceran jenis premium mencapai Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per liter. Sebagai Kota Kabupaten, sangat disayangkan apabila masyarakatnya justru tercekik dengan keadaan akibat tingginya harga BBM.
Informasi yang didapat dari seorang warga yang tinggal di sekitar SPBU, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, “setiap pengisian selalu seperti ini, semua jenis BBM di SPBU itu dilangsir atau di tap oleh spekulan, mereka didukung oleh oknum dan bekerjasama dengan pihak pengelola SPBU, fenomena ini terlihat jelas, bahwa kondisi yang seperti ini pemerintah setempat dan penegak hukum belum ada respon untuk menindak para spekulan yang menimbun BBM tersebut, padahal Undang-undang jelas, pasal 53 No 22 tahun 2001 Undang-undang Migas, denda pengantri Rp 30 miliar dan denda pihak pengelola Rp 60 miliar.” abd
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});