Menggali Potensi Pajak Sarang Burung Walet

oleh -11 Dilihat
oleh
MUARA TEWEH, HR – Adanya tuntutan untuk menggali potensi pendapatan yang ada di daerah guna menambah ataupun meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya diharapkan dapat digunakan untuk membiaya pembangunan yang telah direncanakan di daerah.
Aswadin Noor
Barito Utara salah satu Kabupaten yang sangat potensial dalam hal pengelolaan sarang burung walet, hal ini dapat terlihat dengan adanya sekitar 1.469 gedung sarang burung walet yang telah terdata, tersebar di berbagai kecamatan di Barito Utara. Namun sesuai data yang dijelaskan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Aswadin Noor, bahwa dari 1.469 gedung sarang burung walet yang telah terdata, baru ada 225 gedung sarang burung walet yang telah berproduksi.
Aswadin Noor menjelaskan bahwa sejak awal 2017 perihal potensi pajak dari sarang burung walet sebenarnya telah menjadi perhatian Pemerintah Barito Utara. Tentu hal ini mengacu kepada Perda No 24 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak, termasuk pajak sarang burung walet serta Perda No 4 Tahun 2011 Tentang Besaran Nominal Pungutan Pajak yaitu sebesar 10% dari hasil penjualan, yang terakhir dikeluarkannya Perbup (Peraturan Bupati) No 39 Tahun 2017 yang menetapkan harga sarang burung walet secara umum Rp 6.000.000/Kg di Barito Utara.
Sosialisasi perihal pajak sarang burung walet masih tetap sedang terlaksana sampai saat sekarang ini dan diharapkan kedepan akan berpindah ke Kecamatan Teweh Tengah. Dalam tahun 2017 akan dilaksanakan secara terus-menerus sosialisasi pajak sarang burung walet kepada 1.000 orang masyarakat pengelola sarang burung walet di Barito Utara, dan nantinya tahun 2018 tetap akan dilanjutkan sosialisasi pajak sarang burung walet untuk pengelola sarang burung walet yang lainnya.
Disamping sosialisasi pajak sarang burung walet yang sedang terlaksana sekarang ini, Pemerintah Barito Utara melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) telah berhasil melakukan pemungutan pajak sarang burung walet terhitung 19 Oktober 2017 sebesar Rp 11.390.000. Dan diharapkan kedepan dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat pengelola sarang burung walet tentang kewajiban membayar pajak, tentu akan sangat membantu peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Barito Utara. mps


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.