Tokoh masyarakat Desa Landau Sadak, Mulyadi |
MELAWI, HR – Apapun alasanya seorang kepala desa adalah seorang pemimpin pemerintahan desa yang sepatutnya mengetahui segala sesuatu yang terjadi atas wilayah desanya baik dalam hal pemerintahan desa maupun kemasyarakatan di desanya dan berhak untuk mengatur birokrasi di desanya termasuk dalam urusan Budaya, sosial dan ekonomi sesuai peradaban yang ada di wilayah desanya sepanjang tidak melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
Terlepas dari segala aturan yang ada di desanya, Mulyadi sebagai tokoh masyarakat setempat mengaku melihat kejanggalan atau ketidak beresan akan kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Yabes Sawit Mas. Rencananya, perusahaan itu akan memanfaatkan arealnya seluas ± 14.843 ha, termasuk di wilayah desanya itu.
Dalam pernyataan persnya, Kamis (9/7), Mulyadi menolak PT Yabes Sawit Mas, “kalau tidak ada kesepakatan yang tertulis perjanjian ke masyarakat jangan sekali pun mau menggusur lahan tersebut di Desa Landau Sadak.”
Dikatakan, perusahaan belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat calon mitranya, yang menurutnya adalah bagian dari etika itu. Bahkan dirinya merasa dikesampingkan oleh perusahaan, karena dirinya sebagai tokoh masyarakat juga merasa tidak tahu kalau ada perusahaan yang mengantongi ijin lokasi di wilayah desanya.
PT Yabes Sawit Mas baru satu kali sosialisasi amdal, (12/12/14), di Kecamatan Sayan, dan diakui bahwa dirinya tidak hadir karena menolak perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, menelusuri keberadaan PT YSM, (11/3/15), di Cantika Hotel Nanga Pinoh, dalam rangakaian pembahasan amdal, yang dalam hal ini memang perusahaan harus melakukan pembahasan KA-ANDAL dan menyusun Laporan Utama Analisa Dampak Lingkungan (LU-ANDAL), karena perusahaan dalam proses mendapatkan ijin usaha perkebunan harus mendapat surat persetujuan dokumen amdal dari Komisi Amdal Daerah, sebagaimana Kepmen 357/2002, pasal 10 huruf ‘K’, artinya perusahaan PT. YSM. saat ini belum memiliki IUP apalagi sertifikat HGU.tidak seperti isu di masyarakat yang disampaikan kepada BK.
Pada acara pembahasan Andal, (11/3), Kades termasuk tokoh masyarakat yang mewakili warga Desa Landau Sadak, mayoritas meminta perusahaan untuk melakukan sosialisasi kepada warga. Pihak perusahaan pada acara tersebut menyampaikan bahwa memang sampai tahapan ini baru diskusi dan sosialisasi langsung kepada sebagian warga pemilik lahan, dan perusahaan menerangkan bahwa nantinya akan diadakan sosialisasi ke desa-desa yang masuk wilayah kegiatan perusahaan.
Terkait alih fungsi kawasan HP menjadi APL yang berada di wilayah desanya. Tokoh masyarakat Desa Landau Sadak, Mulyadi yang mengaku belum lama mengetahui keberadaan perusahaan PT Yabes Sawit Mas. Terlepas dari ada atau tidaknya sebuah korporasi konsesi perkebunan kelapa sawit terhadap pemutihan atau alih fungsi kawasan hutan produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah diputuskan oleh Menteri Kehutanan Nomor 936/Menhut/II/2013, yang disinyalir dan terindikasi menjadi ajang pemutihan perkebunan kelapa sawit. Seperti dilansir edisi sebelumnya, dia merasa terlalu cepat perusahaan untuk mengantongi ijin.
“terus kapan BPKH melakukan tata batas,” ketusnya.
Mulyadi mengatakan tidak tahu seperti apa pola pengembangan perusahaan tersebut. Ketika ditanya wartawan, tentang salah satu syarat untuk memperoleh ijin usaha, yaitu pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan di buat dalam akte Notaris, sebagaimana dalam pedoman perijinan perkebunan pasal 10 huruf ‘i’, dan tentang draf MOU, pola kemitraan yang harus di setujui oleh Koperasi Mitra perusahaan, yang saat itu juga dipertanyakan dalam acara pembahasan Andal di Cantika Hotel, dan dijawab oleh Kadishutbun Melawi Ir Nahru bahwa ijin lokasi yang dimiliki oleh perusahaan itu adalah tahap kedua untuk memperoleh dokumen amdal, dari Komisi Amdal Daerah untuk memperoleh IUP, termasuk data perolehan lahan atau penyerahan lahan dari warga masyarakat minimal 50% + 1, dari jumlah luasan ijin lokasi yang diberikan. Dan iapun berpesan jangan sampai perusahaan memaksa warga yang tidak mau menyerahkan lahan.
Lantas apa sebenarnya yang terjadi. Ia hanya meminta ‘Expos saja” pungkasnya, ketika diminta keterangannya tentang siapa yang mengatakan perusahaan tersebut sudah mengantongi ijin dan Sertifikat HGU. ■ abd