Warga Sg Labi Tidak Terima BLT-DD Lapor Polisi

Petrus Sopandi dan Alexius.

SINTANG, HR – Petrus Sopandi dan Alexius, Dua (2) warga Desa Sg Labi, kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, laporkan ke Polisi mantan Kepala desanya, Silpanus Ilung, lantaran belum menyerahkan dana Bantuan Langsung Tuna Dana Desa (BLT-DD) tahap 3 bulan September 2020.

Dua warga desa tersebut melaporkan ke Polisi Silpanus Ilung Selasa 6/4 dengan surat, tidak hanya ke polisi tapi juga ke Inspektorat kabupaten dan Dinas Pemdes setempat.

Dalam surat laporan polisi keduanya, menjelaskan BLT-DD tahap 3 bulan September tahun 2020, menurut informasi yang keduanya dengar sudah cair pada bulan September 2020 tapi tidak di salurkan Kades kepada yang berhak, termasuk Petrus dan Alexius.

Hingga sampai bulan November 2020 atas desakan BPD kepada Kades Silpanus Ilung ternyata hanya membuat surat pernyataan saja, tidak jelas dalam pernyataan itu nominal dan kapan BLT-DD tersebut akan di serahkan Silpanus Ilung kepada Petrus dan Alexius termasuk kepada warga lainnya yang berhak.

Dalam surat laporan polisi keduanya menyebut, warga desa Sg Labi yang berhak menerima BLT DD tahap 3 berjumlah 141 KK dengan nominal Rp 300.000/KK sehingga total BLT-DD tahap 3 itu sebesar Rp 42.300.000.

Karena pembayaran BLT DD itu tidak jelas dalam pernyataan Silpanus Ilung, ditambah kecurigaan warga lainnya terhadap isi surat pernyataan itu dibuat hanya untuk kepentingan pribadi sang mantan Kades, maka 2 warga itu berinisiatif mempolisikan.

Bahkan surat pernyataan ala Silpanus Ilung tersebut, untuk lolos melaporkan LPJ Kades kepada Dinas Pemdes setempat, juga sempat dipertanyakan Petrus dan Alexius.

Dua warga itu berharap, laporan polisi dan kepada instansi terkait ditanggapi pejabatnya guna menegakkan hukum dugaan tindak pidana korupsi BLTDD Desa Sg Labi.

Keduanya kepada media ini (6/4) juga ungkapkan, setelah keduanya dipanggil polisi, akan membeberkan juga pembangunan Desa Sg Labi sejak tahun 2016/2018/2019/2020 yang menurut warga Sg Labi sarat kejanggalan alias tidak sesuai APBDesnya.

“APBDes Tahun 2017 kenapa tidak disebut keduanya ternyata pada anggaran tahun 2017 Silpanus Ilung sudah tersangka, dan sudah P21 tahap 2 dan kalau tidak salah baca dimedia, minggu kedua April ini akan diserahkan ke Jaksa,” kata Petrus.

Petrus kuat menduga, dana BLT-DD Rp 42.300.000 yang dikuasai Silpanus Ilung tidak bakal Silpanus bayar jika tidak melalui proses hukum.

Maka itu keduanya mohon kepada pemerintah dan aparat kepolisian segera proses laporan mereka sebab bukti pengakuan Silpanus Ilung mengenai dana itu turut mereka lampirkan. tim

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *